Kapolresta Barelang Ingatkan Warga, Pembakar Lahan Terancam 10 Tahun Penjara
- 31 Agt 2026 16:36 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan maupun aktivitas lainnya yang berpotensi memicu kebakaran.
Anggoro menegaskan, masyarakat yang sengaja melakukan pembakaran dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami dari jajaran Kepolisian, Polresta Barelang, mengimbau kepada masyarakat agar jangan melakukan pembakaran. Apabila ditemukan hal ini, kita akan proses sesuai dengan aturan, ada pasal yang dilanggar,” kata Anggoro.
Ia juga mengingatkan masyarakat yang merokok agar tidak membuang puntung rokok sembarangan karena dapat memicu kebakaran.
“Apabila yang merokok, jangan membuang puntung rokok sembarangan. Apabila ada pembukaan lahan, jangan dengan cara pembakaran,” ujarnya.
Anggoro menyebut ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran lahan cukup berat. Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Anggoro menegaskan kepolisian akan bertindak tegas apabila menemukan unsur kesengajaan dalam pembakaran.
“Apabila ditemukan ada unsur sengaja membakar, kita akan dengan tegas,” katanya.
Ia mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran, termasuk dengan tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan.
“Mari kita sama-sama saling menjaga,” ujar Anggoro.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....