Direksi Emiten Jadi Pihak Terbanyak yang Kena Sanksi OJK
- 31 Agt 2026 11:36 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Direksi emiten menjadi pihak yang paling banyak dikenai sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pelanggaran ketentuan pasar modal sepanjang 2026 hingga 31 Agustus.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan dari 93 tindakan sanksi administratif, larangan dan/atau perintah tertulis yang diberikan atas pelanggaran aturan pasar modal, sebanyak 50 di antaranya dikenakan kepada direksi emiten.
Selain direksi, OJK menjatuhkan sanksi kepada 23 emiten, enam perusahaan efek, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, serta delapan komisaris emiten.
Sanksi juga diberikan kepada empat pemegang saham dan/atau pengendali, enam direksi perusahaan efek dan tiga pihak lainnya.
Menurut Agus, sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan OJK terhadap berbagai pelanggaran di sektor pasar modal.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain berkaitan dengan penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan, keterbukaan informasi, transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, hingga tata kelola emiten.
Dari penindakan tersebut, OJK mengenakan denda administratif dengan total Rp73,99 miliar. Selain denda, terdapat delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan dan enam pembekuan izin.
Agus mengatakan langkah penegakan hukum tersebut dilakukan untuk mendorong kepatuhan pelaku industri sekaligus memberikan efek jera bagi pihak yang melakukan pelanggaran.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan sesuai kewenangannya guna menjaga pasar modal Indonesia tetap teratur, wajar, efisien dan berintegritas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....