Laporan Terlambat, OJK Jatuhkan 1.184 Sanksi hingga Agustus 2026

  • 31 Agt 2026 12:35 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan 1.184 sanksi administratif kepada emiten, perusahaan publik dan pihak terkait lainnya akibat keterlambatan penyampaian laporan sepanjang 2026 hingga 31 Agustus.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan sanksi tersebut terdiri dari denda administratif dengan total Rp253,07 miliar serta 304 peringatan tertulis.

Dari jumlah tersebut, keterlambatan penyampaian laporan berkala menjadi pelanggaran terbanyak, yakni 876 sanksi. Denda yang dikenakan mencapai Rp243,33 miliar, disertai 126 peringatan tertulis.

Selain itu, OJK memberikan 91 sanksi atas keterlambatan laporan insidentil dengan total denda Rp7,87 miliar.

Sebanyak 209 sanksi lainnya diberikan karena keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola. Dari pelanggaran tersebut, OJK mengenakan denda Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis.

Sementara itu, keterlambatan laporan dari profesi penunjang pasar modal tercatat sebanyak delapan sanksi dengan total denda Rp32,3 juta.

Agus mengatakan penjatuhan sanksi merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat kepatuhan pelaku industri pasar modal terhadap ketentuan pelaporan.

OJK menegaskan pengawasan dan penegakan hukum akan terus diperkuat untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....