OJK Jatuhkan Denda Rp327 Miliar di Pasar Modal hingga Agustus 2026
- 31 Agt 2026 18:34 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi dengan total denda sekitar Rp327,05 miliar kepada pelaku pasar modal sepanjang 2026 hingga 31 Agustus.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal Indonesia.
“Sepanjang 2026 sampai dengan 31 Agustus, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis,” kata Agus dalam keterangan OJK.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 93 sanksi dijatuhkan atas pelanggaran peraturan pasar modal. OJK mengenakan denda administratif sebesar Rp73,99 miliar, disertai delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin.
Sementara itu, sebanyak 1.184 sanksi lainnya diberikan karena keterlambatan penyampaian laporan oleh emiten, perusahaan publik dan pihak terkait. Total dendanya mencapai Rp253,07 miliar, ditambah 304 peringatan tertulis.
Dengan demikian, total denda administratif yang telah dikenakan OJK sepanjang periode tersebut mencapai sekitar Rp327,05 miliar.
Agus mengatakan pelanggaran yang ditindak OJK antara lain berkaitan dengan penyajian laporan keuangan, audit, keterbukaan informasi, transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, hingga tata kelola emiten.
Menurutnya, penegakan sanksi dilakukan untuk mendorong kepatuhan sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku industri.
OJK menegaskan akan terus mengambil tindakan sesuai kewenangannya agar pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar dan efisien, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....