BPD Desa Jang Periode 2026-2034 Resmi Dikukuhkan
- 31 Agt 2026 14:10 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Karimun - Tujuh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jang, Kecamatan Moro, resmi dilantik untuk periode 2026-2034. Pelantikan ini menjadi momentum penguatan kelembagaan desa dalam mengawal pembangunan dan pemerataan ekonomi masyarakat dari tingkat bawah.
Ketujuh anggota BPD yang dikukuhkan melalui Keputusan Bupati Karimun yakni Kasman, Kartijah, Suryanti, Raja Nurul Rizma, Abd. Gafar, Elis Sumarni, dan Supardi. Mereka diharapkan memahami hak dan kewajiban serta menjalankan fungsi BPD secara bertanggung jawab dalam pembangunan desa.
Bupati Karimun menegaskan penguatan kelembagaan desa sejalan dengan Asta Cita Poin Ke-6, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk mewujudkan pemerataan ekonomi serta keadilan sosial. Karena itu, anggota BPD diminta mengawal agenda pembangunan dengan keberanian dan keadilan.
Pemerintah Kabupaten Karimun menilai kepemimpinan desa yang kuat dan akuntabel menjadi salah satu fondasi penting pembangunan daerah. Kolaborasi antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat diharapkan mampu mendorong program pembangunan yang sesuai kebutuhan warga.
Penguatan kelembagaan di tingkat desa juga menjadi bagian dari arah pembangunan Karimun sebagai daerah kepulauan. Pemerintah daerah mendorong agar pembangunan dari desa berjalan beriringan dengan pengembangan potensi wilayah dan peluang ekonomi baru.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....