Dalih NH Bunuh Majikan, Karena Kerap Diberikan Kata-kata Kasar

  • 31 Agt 2026 14:28 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, asisten rumah tangga berinisial NH, 28 tahun, diduga sakit hati setelah kerap mendapat perlakuan dan kata-kata kasar dari majikannya, sebelum akhirnya menganiaya perempuan berinisial L hingga meninggal dunia.

Menurut Kapolresta, NH bekerja di rumah korban melalui penyalur dan baru sekitar 10 hari menjadi asisten rumah tangga di kediaman tersebut. Terlebih, majikannya menyuruh korban untuk membersihkan toren air sekitar pukul 02.00 Wib perintah tersebut menjadi pemicu tindakan kekerasan yang dilakukan NH terhadap korban.

“Pelaku ini benar-benar perlakuan yang sering kurang mengenakkan dari korban, untuk kata-kata kasar dan lain sebagainya,” katanya saat konferensi pers, Senin 31 Agustus 2026.

Kapolresta melanjutkan, usia melakukan aksinya tersangka melarikan diri kekediaman kerabatnya, di Batu Aji. NH akhirnya diamankan sekitar enam jam. Penyidik masih mendalami keterangan saksi dan tersangka untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh. Polisi juga akan melakukan rekonstruksi.

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk kursi plastik, pot bunga, ember, palet kayu, pisau dapur, serta pakaian.

NH dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....