Baru 10 Hari Bekerja, ART di Batam Diduga Bunuh Majikan

  • 31 Agt 2026 14:01 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Seorang asisten rumah tangga berinisial NH, 28 tahun, ditangkap Polresta Barelang, diduga telah menganiaya majikannya hingga meninggal dunia di Batam, Kepulauan Riau.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan NH baru sekitar 10 hari bekerja di rumah korban, perempuan berinisial L, 52 tahun, di Komplek Wira Mustika, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar.

Kejadian bermula ketika suami korban mendapat informasi dari seorang ART lainnya bahwa istrinya telah meninggal dunia dan diduga dibunuh. Suami korban kemudian mendatangi lantai empat rumah dan menemukan korban tergeletak.

"Pembunuhan itu terjadi di lantai empat rumah korban, Suami yang berada di dalam kamar dilantai saat mendapat laporan dari ARTnya yang satu lagi langsung bergegas ke atas. Korban kemudian dibawa ke lantai dua, namun sudah dalam kondisi meninggal dunia," Jelas Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin 31 Agustus 2026.

Kapolresta Barelang melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, NH diduga melakukan penganiayaan setelah sebelumnya mengalami perlakuan yang dinilai tidak menyenangkan dari korban.

Korban disebut kerap mengeluarkan kata-kata kasar kepada tersangka terkait pekerjaannya.

Puncaknya terjadi sekitar pukul 02.00 WIB ketika tersangka diperintahkan untuk membersihkan korban.

Polisi masih mendalami rangkaian kejadian dan keterangan para saksi untuk mengetahui secara utuh latar belakang penganiayaan tersebut.

NH kini menjalani pemeriksaan dan dijerat pasal pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Polisi menyatakan rekonstruksi akan dilakukan untuk memperjelas rangkaian kejadian.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....