Hari Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

  • 31 Agt 2026 12:40 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam – Setiap Tanggal 31 Agustus diperingatu sebagai Hari Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta di Indonesia. Melansir laman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, hari peringatan ini merujuk ada pengesahan UU Istimewa Yogyakarta.

Tanggal 31 Agustus 2012, merupakan hari disahkannya UU RI Nomor 13 Tahun 2012. Undang-undang tersebut menegaskan status istimewa Yogyakarta dalam tata pemerintahan NKRI.

Melansir RRI, Yogyakarta menjadi Provinsi yang mempunyai keistimewaan berbeda dengan Provinsi lainnya di Indonesia, karena sejarah pemerintahan dan kebudayaannya.

Berdasarkan Amanat 5 September 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan KGPAA Paku Alam VIII menerima penetapan dari Presiden Soekarno sebagai kepala daerah dari Daerah Istimewa Yogyakarta. Ditetapkanlah segala kekuasaan atas DIY dipegang langsung oleh pemerintahan dwitunggal tersebut.

Biasanya hari ini dirayakan dengan menggunakan pakaian adat Yogyakarta oleh para pegawai Pemda DIY. Ketentuan pakaian adat Yogyakarta ini sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur DIY nomor 87 tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta bagi Pegawai pada Hari Tertentu di Daerah Istimewa Yogyakarta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....