Jejak Aset Bos THM Yuwanky: Rumah Disegel, Kepemilikan Saham Tembus Rp125,66 Miliar
- 31 Agt 2026 09:12 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam -Penelusuran terhadap aset dan kepemilikan usaha Yuwanky, bos tempat hiburan malam (THM) Grup Planet Batam, mengarah pada sejumlah properti dan perusahaan dengan nilai nominal saham mencapai sekitar Rp125,66 miliar.
Salah satu aset yang menjadi perhatian berada di kawasan Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Batam. Sebuah rumah mewah dua lantai di Jalan Palem Raja Nomor 34 tampak dipasangi garis polisi.
Pantauan di lokasi menunjukkan garis polisi terpasang pada sejumlah akses masuk rumah. Pagar besi berwarna hitam juga terkunci menggunakan rantai.
Rumah yang berada di posisi hook tersebut terlihat tidak terawat. Bagian teras tampak berantakan, sementara dinding depan rumah terlihat memiliki bekas hitam yang menyerupai bekas terbakar.
Seorang teknisi yang mengurusi kawasan perumahan mengatakan rumah tersebut sudah lama tidak ditempati. Ia menyebut, sebelum dipasangi garis polisi, sejumlah kendaraan sempat terlihat berada di sekitar rumah.
Setelah rumah dipasangi garis polisi, kendaraan-kendaraan tersebut tidak lagi terlihat.
Penelusuran tidak berhenti pada properti tersebut. Data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum menunjukkan nama Yuwanky tercatat sebagai pengurus sekaligus pemegang saham pada dua perusahaan yang memiliki hubungan kerja sama dengan pemerintah daerah dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Di PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM), Yuwanky tercatat sebagai direktur utama sekaligus memiliki 24.000 lembar saham atau 50 persen dari total 48.000 saham.
Dengan nilai nominal Rp500.000 per lembar, kepemilikan saham Yuwanky di perusahaan tersebut tercatat senilai Rp12 miliar.
PT UJKM berkedudukan di kawasan Planet Holiday Hotel, Jalan Raja Ali Haji, Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar. Perusahaan tersebut tercatat menjadi mitra Pemerintah Kota Batam dalam kerja sama pemanfaatan aset Pasar Induk Jodoh.
Nama Yuwanky juga tercatat sebagai direktur utama sekaligus pemegang saham terbesar PT Bintang Sembilan Sembilan Persada.
Dalam data AHU, Yuwanky tercatat memiliki 227.320 lembar saham. Dengan nilai nominal Rp500.000 per saham, nilai nominal kepemilikannya mencapai sekitar Rp113,66 miliar atau sekitar 40 persen dari modal ditempatkan perusahaan.
Perusahaan tersebut merupakan pengelola Pelabuhan Bintang 99 Persada di Batu Ampar dan tercatat memiliki hubungan kerja sama operasional dengan BP Batam.
Jika kedua kepemilikan saham tersebut dijumlahkan, nilai nominal saham yang tercatat atas nama Yuwanky mencapai sekitar Rp125,66 miliar.
Namun, angka tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Nilai nominal saham bukan berarti sama dengan nilai pasar aset ataupun membuktikan sumber kekayaan seseorang.
Begitu pula dengan keberadaan garis polisi di rumah Sukajadi. Penyegelan atau pemasangan garis polisi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa properti tersebut berasal dari tindak pidana.
Yuwanky sebelumnya disebut aparat penegak hukum sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Batam. Namanya juga dikaitkan dengan Grup Planet dan HH Club.
Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Penelusuran aset menjadi bagian penting dalam perkara tindak pidana apabila penyidik menemukan indikasi bahwa harta kekayaan memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Karena itu, hubungan kepemilikan perusahaan, sumber dana pembelian atau penyertaan modal, serta kemungkinan keterkaitan aset dengan perkara pidana merupakan hal yang berada dalam ranah pembuktian penyidik dan proses hukum.
Jejak kepemilikan tersebut kini menambah dimensi dalam perkara yang menjerat Yuwanky. Selain aktivitas bisnis tempat hiburan malam yang selama ini menjadi sorotan, terdapat pula jaringan kepemilikan usaha yang mencakup sektor perdagangan dan pengelolaan pelabuhan di Batam.
Sejauh ini, nilai nominal kepemilikan saham tersebut belum dapat digunakan sebagai kesimpulan mengenai asal-usul kekayaan Yuwanky. Pembuktian mengenai apakah aset maupun kepemilikan usaha tersebut berkaitan dengan tindak pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....