Disnaker Anjurkan PT Pegaunihan Bayar Rp176 Juta kepada Dua Pekerja
- 31 Agt 2026 08:13 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam menganjurkan PT Pegaunihan Technology Indonesia membayarkan hak kepada dua pekerjanya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan total mencapai Rp176 juta.
Berdasarkan surat anjuran Disnaker Kota Batam Nomor R/2702/500.15.15.2//III/2026 tertanggal 21 Agustus 2026, Engly Heryanto Ndaomanu dianjurkan menerima Rp128 juta, sedangkan Rieke Dyah Astiwi sebesar Rp48 juta.
Wakil Ketua Bidang Advokasi DPD FSP LEM SPSI Kepri, Rijalun, mengatakan nilai tersebut merupakan hasil perhitungan hak pekerja yang tercantum dalam anjuran mediator Disnaker.
“Pada surat anjuran tertulis alasan PHK yang dilakukan PT Pegaunihan karena alasan efisiensi,” kata Rijalun di Kantor DPD FSP LEM SPSI Kepri, Sabtu.
Menurut surat anjuran tersebut, perhitungan hak pekerja menggunakan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Ketentuan itu mencakup uang pesangon sebesar satu kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan, serta uang penggantian hak.
Rijalun mengatakan pembayaran yang dianjurkan tersebut belum mencakup sisa cuti tahunan kedua pekerja yang belum diambil dan belum gugur.
Engly tercatat bekerja di PT Pegaunihan sejak 3 Mei 2021 hingga 19 Juni 2026 dengan jabatan terakhir Manager Technical dan upah Rp16 juta per bulan. Sementara Rieke bekerja sejak 1 November 2022 hingga 19 Juni 2026 sebagai Senior Engineer dengan upah Rp8 juta per bulan.
Rijalun mengatakan pihak pekerja masih menunggu tindak lanjut dari anjuran tersebut. Berdasarkan surat Disnaker, masing-masing pihak diberikan waktu paling lambat 10 hari kerja sejak surat diterima untuk menyampaikan tanggapan secara tertulis.
Jika anjuran tersebut ditolak oleh salah satu atau kedua pihak, perselisihan dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....