BP Batam Buka Penyusunan Standar PTSP untuk Masukan Masyarakat
- 31 Agt 2026 06:55 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam membuka ruang bagi masyarakat dan sejumlah kelompok independen untuk ikut memberi masukan dalam penyusunan Standar Pelayanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam 2026.
Masyarakat, akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga media massa dilibatkan dalam proses tersebut. Pelibatan itu diarahkan agar standar pelayanan tidak hanya dibuat berdasarkan sudut pandang pemerintah sebagai penyelenggara, tetapi juga pengalaman masyarakat ketika mengakses layanan.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan draft standar pelayanan 2026 telah disiapkan dan masih dapat disempurnakan dengan masukan dari pengguna layanan.
“Pelibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan standar pelayanan. Kami ingin memastikan bahwa standar yang disusun tidak hanya dilihat dari perspektif penyelenggara, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan dan pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan,” ujar Amsakar, Jumat.
Menurutnya, standar pelayanan seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Masyarakat perlu mengetahui apa yang menjadi haknya ketika mengakses layanan, termasuk informasi mengenai prosedur, mekanisme konsultasi hingga penyampaian pengaduan.
Karena itu, BP Batam juga mempublikasikan informasi standar pelayanan melalui berbagai saluran, mulai dari media elektronik dan infografis hingga media sosial serta laman resmi PTSP BP Batam.
Aspek pengaduan menjadi bagian lain yang diperkuat. BP Batam menyediakan kotak saran dan pengaduan, ruang serta petugas khusus, hingga register konsultasi dan pengaduan.
Langkah tersebut memberi ruang bagi pengguna layanan untuk menyampaikan persoalan apabila pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Amsakar mengatakan kualitas pelayanan tidak semestinya hanya diukur dari kelengkapan prosedur dan fasilitas yang tersedia.
“Peningkatan kualitas pelayanan publik tidak hanya berbicara mengenai pemenuhan standar, tetapi juga bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, jelas, nyaman, dan memiliki ruang untuk menyampaikan masukan,” katanya.
PTSP BP Batam juga menyiapkan sejumlah fasilitas bagi pengguna layanan, antara lain ruang ibadah, air minum, charger booth, bahan bacaan, jalur evakuasi, titik kumpul dan fasilitas pendukung lainnya.
Dari sisi petugas, BP Batam menyebut pelayanan didukung surat tugas dan dokumen formal sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan.
Namun, fasilitas tersebut pada akhirnya harus diuji melalui pengalaman masyarakat yang menggunakan layanan.
“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pelayanan bukan hanya seberapa lengkap standar yang kita miliki, tetapi seberapa mudah masyarakat mendapatkan layanan dan seberapa cepat kebutuhan mereka ditindaklanjuti,” ujar Amsakar.
Bagi BP Batam, pelibatan masyarakat dalam penyusunan standar menjadi penting karena pengguna layanan merupakan pihak yang secara langsung merasakan apakah prosedur yang dibuat mudah dipahami, aksesibel dan dapat dijalankan secara efektif.
Dengan draft Standar Pelayanan 2026 yang telah disiapkan, BP Batam menyatakan akan terus memperkuat kebijakan, sumber daya manusia, sarana pelayanan serta mekanisme konsultasi dan pengaduan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai perizinan dan layanan PTSP BP Batam dapat mengakses layanan informasi melalui nomor 0855-6670-011. Sementara pengaduan dapat disampaikan melalui 0855-6670-009.
Penyusunan standar pelayanan tersebut menjadi bagian dari upaya BP Batam mendorong pelayanan publik yang tidak hanya memenuhi aturan, tetapi juga lebih terbuka terhadap penilaian dan pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....