Hari Korban Penghilangan Paksa Internasional

  • 30 Agt 2026 18:46 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam – Setiap tanggal 30 Agustus diperingati sebagai Hari Korban Penghilangan Paksa Internasional di berbagai negara. Peringatan ini dikenal secara global sebagai International Day of the Victims of Enforced Disappearances.

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan peringatan tersebut pada 2010. Penetapannya bertujuan meningkatkan perhatian terhadap korban penghilangan paksa beserta keluarga mereka.

Penghilangan paksa membuat keberadaan seseorang tidak diketahui setelah kehilangan kebebasan akibat tindakan tertentu. Kondisi tersebut dapat meninggalkan keluarga dalam ketidakpastian mengenai nasib anggota keluarganya.

Persoalan ini dapat muncul dalam konflik, pemerintahan represif, maupun kejahatan terorganisir. Karena itu, perlindungan terhadap korban dan keluarganya menjadi perhatian penting masyarakat internasional.

Peringatan 30 Agustus juga mengingatkan pentingnya hak keluarga memperoleh informasi mengenai keberadaan korban. Mereka juga memiliki hak mendapatkan kebenaran, keadilan, serta kepastian hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....