Sejarah Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional kepada Korban Terorisme

  • 21 Agt 2026 08:23 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam – Setiap tanggal 21 Agustus diperingati sebagai Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional kepada Korban Terorisme. Menyadur laman National Today, peringatan tersebut ditetapkan oleh Majelis Umum PBB menetapkan pada 2017 sebagai bentuk penghormatan dan dukungan kepada korban terorisme.

Peringatan tersebut bertujuan untuk mengenang orang-orang yang kehidupannya terdampak akibat aksi terorisme. Dampak yang mereka rasakan tidak hanya berupa kehilangan anggota keluarga, tapi juga trauma berkepanjangan, hingga kebutuhan akan bantuan medis, psikologis, maupun finansial.

Melalui peringatan ini, PBB mendorong masyarakat internasional untuk memastikan suara korban didengar, hak-hak mereka dihormati, serta kebutuhan mereka dipenuhi. Upaya ini juga mencakup perlindungan terhadap martabat manusia dan penegakan supremasi hukum sebagai upaya melawan terorisme.

Perhatian terhadap hak dan kebutuhan korban terorisme kembali ditekankan dalam resolusi peninjauan ketujuh Strategi Kontra-Terorisme Global PBB yang disahkan pada 30 Juni 2021. Resolusi tersebut menekankan perhatian khusus kepada perempuan, anak-anak, serta korban pelecehan seksual dan kekerasan berbasis gender yang dilakukan oleh teroris.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....