915 WBP Lapas Batam Dapat Remisi, 15 Orang Langsung Bebas

  • 18 Agt 2026 16:23 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Sebanyak 915 dari 1.170 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Batam memperoleh pengurangan masa pidana bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.

Dari jumlah tersebut, 15 WBP mendapatkan remisi yang membuat mereka dapat langsung mengakhiri masa pidana. Namun, lima orang di antaranya masih harus menjalani hukuman subsider sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberian remisi tersebut menjadi salah satu bentuk apresiasi atas proses pembinaan yang dijalani warga binaan. Pengurangan masa hukuman juga diharapkan menjadi momentum bagi penerima remisi untuk melanjutkan proses perubahan diri ketika kembali ke lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima remisi. Ia secara khusus mengapresiasi warga binaan yang memperoleh remisi bebas sehingga dapat kembali berkumpul bersama keluarga.

Menurut Budi, berakhirnya masa pidana harus diikuti dengan komitmen untuk menjalani kehidupan yang lebih baik. Kesempatan kembali ke masyarakat juga perlu dimanfaatkan untuk memberikan kontribusi positif dan tidak mengulangi perbuatan yang menyebabkan mereka menjalani hukuman.

“Kita semua anak bangsa memiliki hak dan kewajiban untuk hidup dan memajukan pembangunan negara ini. Dan, perjuangan mengisi kemerdekaan ini harus dilakukan bersama-sama,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menekankan bahwa tujuan pemasyarakatan tidak berhenti pada pemberian sanksi kepada pelanggar hukum. Proses yang dijalani warga binaan juga diarahkan untuk membentuk perubahan perilaku agar mereka memiliki bekal ketika kembali ke tengah masyarakat.

Menurut Amsakar, pendekatan tersebut sejalan dengan semangat kemerdekaan yang mengarah pada terciptanya kehidupan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Sistem pemasyarakatan harus tetap menegakkan aturan, namun pada saat yang sama memberikan ruang bagi warga binaan untuk memperbaiki diri.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Lapas Kelas IIA Batam Yosafat Rizanto membacakan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Menteri memberikan penghargaan kepada jajaran pemasyarakatan atas pelaksanaan tugas pembinaan, tetapi sekaligus mengingatkan agar integritas petugas tetap dijaga.

Menteri menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap petugas yang terlibat dalam peredaran narkotika, penyalahgunaan kewenangan, praktik percaloan, penyelundupan maupun pelanggaran hukum dan etik lainnya.

Bagi WBP yang memperoleh remisi, kesempatan tersebut diharapkan tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan hukuman. Remisi juga menjadi dorongan agar mereka mampu mempersiapkan diri menjalani kehidupan secara bertanggung jawab setelah keluar dari Lapas.

“Tetap berkarya setelah bebas dan jangan mengulangi tindak pidana,” menjadi pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada para penerima remisi.

Dengan adanya pengurangan masa pidana tersebut, para WBP diharapkan semakin termotivasi mengikuti seluruh program pembinaan. Bagi mereka yang segera kembali ke masyarakat, tantangan berikutnya adalah mempertahankan perubahan positif dan membangun kembali kehidupan bersama keluarga serta lingkungan sosial.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....