Pemkab Karimun Tegaskan Investasi Harus Patuh Koridor Hukum
- 13 Agt 2026 00:42 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Karimun - Pemerintah Kabupaten Karimun terus memantau perkembangan dan dinamika terkait pengelolaan serta operasional PT Oil Terminal Karimun (OTK). Pemerintah daerah menegaskan setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan komunikasi konstruktif untuk menjaga iklim investasi serta stabilitas daerah.
Bupati Karimun, Iskandarsyah, bersama Ketua DPRD Kabupaten Karimun dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menyatakan Pemkab Karimun berkomitmen menjaga keseimbangan antara investasi, kepastian hukum, pelindungan hak masyarakat, dan keberlangsungan aktivitas usaha di Karimun.
Pemkab Karimun juga mendorong percepatan penguatan kelembagaan Badan Pengusahaan (BP) Karimun. Langkah tersebut diharapkan mendapat dukungan dan sinergi dari sejumlah pemangku kepentingan strategis, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KSOP, Kantor Imigrasi, Pengadilan Negeri Karimun, Kepolisian, Lanal Karimun, hingga Kejaksaan Negeri Karimun.
Sinergi antarlembaga dinilai penting untuk memastikan tata kelola kawasan dan kegiatan investasi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemkab Karimun menekankan seluruh pelaku usaha dan investor wajib memenuhi ketentuan perizinan, lingkungan hidup, keselamatan kerja, ketenagakerjaan, serta aspek hukum lainnya.
Selain kepatuhan hukum, investasi strategis juga diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja lokal, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) yang berkelanjutan serta tepat sasaran.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....