Disdukcapil Batam Permudah Penggantian KTP Rusak

  • 11 Agt 2026 15:13 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam mengingatkan masyarakat yang mengalami kerusakan atau kehilangan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) untuk segera mengurus penggantiannya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, Adisthy. Ia menyampaikan bahwa penggantian KTP rusak maupun hilang dapat diajukan di kantor kecamatan sesuai domisili. Layanan tersebut diberikan secara gratis.

“Untuk mempercepat proses pelayanan, masyarakat diminta melengkapi sejumlah persyaratan. Bagi KTP yang rusak, pemohon perlu mengisi Formulir F1.02, melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta membawa KTP lama yang rusak,” Ungkapnya.

Menurut Adisthy untuk KTP yang hilang, selain Formulir F1.02 dan fotokopi KK, pemohon wajib melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.

Disdukcapil juga mencantumkan rekap ketersediaan blangko KTP pada sejumlah kecamatan di Kota Batam hingga 10 Agustus 2026. Stok tersebut antara lain terdapat di Kecamatan Belakang Padang sebanyak 46 keping, Batu Ampar 498, Sekupang 1.355, Nongsa 656, Bulang 2, Lubuk Baja 470, Sungai Beduk 903, Galang 173, Bengkong 676, Batam Kota 1.140, Sagulung 1.280, dan Batu Aji 720 keping.

“Kami mengimbau masyarakat memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi kantor kecamatan. Kelengkapan dokumen diharapkan membuat proses pengurusan dokumen kependudukan berlangsung lebih cepat dan mudah,” harapnya.

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat kota Batam untuk tidak menggunakan jasa perantara karena pelayanan penggantian KTP rusak maupun hilang tersebut tidak dipungut biaya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....