BP Batam Mulai Sisir Lahan Tidur, Percepat Realisasi Investasi
- 31 Jul 2026 21:55 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai memperketat pengawasan terhadap lahan yang belum dimanfaatkan. Seluruh penerima alokasi tanah yang belum merealisasikan pembangunan diwajibkan melaporkan perkembangan proyek mereka paling lambat 31 Agustus 2026 melalui sistem digital Land Management System (LMS).
Kebijakan itu menjadi bagian dari evaluasi BP Batam terhadap pemanfaatan lahan di kawasan perdagangan bebas tersebut. Otoritas kawasan menyatakan tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dapat ditertibkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pertanahan.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan pelaporan tersebut ditujukan untuk memastikan lahan yang telah dialokasikan benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan investasi dan pembangunan, bukan dibiarkan menganggur.
"Kami mengimbau seluruh penerima alokasi tanah untuk segera melakukan pemutakhiran data dan menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung terwujudnya pengelolaan pertanahan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan," kata Amsakar, Kamis (30/7).
Selain memperbarui data, pemegang alokasi lahan diwajibkan menyampaikan informasi mengenai lokasi tanah, rencana pembangunan, perkembangan perizinan, progres konstruksi, hingga kendala yang dihadapi. BP Batam menyebut data tersebut akan menjadi salah satu dasar untuk menilai sejauh mana lahan dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian alokasi.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat realisasi investasi di Batam. Dalam beberapa tahun terakhir, persoalan lahan yang telah dialokasikan tetapi belum dikembangkan kerap menjadi sorotan karena dinilai menghambat masuknya investasi baru yang membutuhkan kepastian ketersediaan lahan.
BP Batam menegaskan seluruh data yang disampaikan melalui LMS harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterlambatan pelaporan maupun penyampaian informasi yang tidak sesuai akan menjadi bagian dari proses evaluasi dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pendataan ulang tersebut, BP Batam berharap dapat memetakan kembali pemanfaatan lahan di Batam sekaligus memastikan setiap bidang tanah yang telah dialokasikan memberikan nilai tambah bagi kegiatan usaha, pembukaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....