Amsakar Tegaskan RT dan RW Tak Bertugas Menagih Pajak

  • 31 Jul 2026 21:28 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Wali Kota Batam Amsakar Achmad meluruskan informasi yang berkembang terkait pelibatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam penguatan basis data kemasyarakatan dan perpajakan. Ia menegaskan, RT dan RW tidak memiliki tugas memungut maupun menagih pajak kepada masyarakat.

Menurut Amsakar, pelibatan RT dan RW bertujuan membantu pemerintah memperbarui data kependudukan dan kewilayahan agar pelayanan publik serta pengelolaan data perpajakan menjadi lebih akurat.

"RT dan RW adalah mitra pemerintah yang berada di tengah masyarakat. Perannya dalam pemutakhiran data bukan untuk melakukan penagihan pajak di lapangan," kata Amsakar, Kamis (30/7).

Ia menjelaskan, kewenangan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berada di tangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Samsat. Pemerintah Kota Batam, kata dia, hanya membantu koordinasi dan pemutakhiran data wilayah agar pemanfaatan dana bagi hasil pajak dapat mendukung pembangunan daerah secara lebih optimal.

Sementara itu, untuk pajak yang menjadi kewenangan pemerintah kota, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pemko Batam terus melakukan pembaruan basis data guna meningkatkan akurasi dan kualitas pengelolaannya.

Amsakar juga mengatakan pemerintah kota secara rutin memberikan insentif operasional kepada para Ketua RT dan RW sebagai bentuk apresiasi atas peran mereka dalam membantu pelayanan masyarakat. Pada Tahun Anggaran 2025, Pemko Batam mengalokasikan lebih dari Rp51 miliar untuk insentif RT dan RW di 64 kelurahan dan 12 kecamatan.

Menurutnya, seluruh pengelolaan anggaran, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan pajak daerah, dilakukan secara transparan sesuai ketentuan perundang-undangan dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ke depan, Pemerintah Kota Batam akan terus mengembangkan layanan perpajakan berbasis digital (e-tax) untuk mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa menambah beban tugas RT dan RW.

Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat komunikasi dengan para Ketua RT dan RW agar setiap kebijakan dapat dipahami bersama serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan berorientasi pada pelayanan publik.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....