KPK Bidik Aturan Lobi Politik, Cegah Pengaruh Tertutup dalam Penyusunan Kebijakan

  • 31 Jul 2026 18:38 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengkaji praktik lobi politik dan regulasi di Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aktivitas lobi yang selama ini menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan pemerintah berlangsung secara transparan dan tidak menjadi ruang masuknya kepentingan tersembunyi.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan praktik lobi sebenarnya merupakan hal yang umum dalam proses pemerintahan, termasuk di negara-negara maju. Namun, perbedaannya terletak pada mekanisme pengaturan dan keterbukaan prosesnya.

"Praktik lobi merupakan hal yang umum. Perbedaannya dengan negara maju, mereka memiliki mekanisme yang mengaturnya. Sehingga tercipta transparansi atas apa yang disampaikan dan pejabat yang terlibat dapat diawasi," ujar Aminudin.

Menurutnya, tanpa aturan yang jelas, aktivitas lobi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan memengaruhi proses penyusunan kebijakan publik secara tidak akuntabel.

Kajian ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). KPK membuka ruang kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk menyusun rekomendasi pengaturan yang sesuai kebutuhan tata kelola pemerintahan.

Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha mengatakan urgensi pengaturan lobi semakin kuat setelah hasil OECD Anti-Corruption and Integrity Outlook 2026 menunjukkan Indonesia masih memiliki tingkat kepatuhan rendah dalam regulasi maupun praktik lobi.

"Indonesia baru memenuhi 40 persen dari kriteria regulasi lobi dan hanya 11 persen dari kriteria praktik lobi. Seluruhnya masih berada di bawah rata-rata negara OECD," kata Aida.

Ia menyebut, apabila kajian ini berlanjut menjadi regulasi, Indonesia berpeluang menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang memiliki aturan khusus mengenai praktik lobi.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyambut kajian tersebut. Menurutnya, mekanisme lobi perlu memiliki batasan yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Ke depan, mekanisme praktik lobi perlu memiliki aturan yang dapat dipertanggungjawabkan, bahkan jika perlu mendorongnya menjadi regulasi yang secara khusus mengatur praktik tersebut," ujarnya.

Melalui kajian ini, KPK berharap lahir rekomendasi yang tidak hanya bersifat akademis, tetapi dapat menjadi dasar penguatan sistem penyusunan kebijakan publik agar lebih transparan, akuntabel, dan terlindungi dari risiko korupsi.

Kajian tersebut dimulai melalui Kick-off Meeting Studi Praktik Lobi Politik dan Regulasi yang digelar Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....