TASPEN Pastikan ASN Mendapat Perlindungan hingga Tuntas Pasca Kecelakaan Kerja
- 31 Jul 2026 11:43 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dikelola PT TASPEN memberikan perlindungan menyeluruh bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengalami kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut tidak hanya mencakup pembiayaan pengobatan, tetapi juga pendampingan hingga peserta dinyatakan pulih dan dapat kembali bekerja.
Branch Manager TASPEN Tanjung Pinang Agnes Salidesi Ginting mengatakan masih banyak ASN yang mengenal TASPEN hanya sebagai pengelola dana pensiun. Padahal, sejak berstatus calon ASN, peserta telah menjadi bagian dari program jaminan sosial yang dikelola TASPEN.
Menurut Agnes, bagi ASN yang masih aktif terdapat dua program perlindungan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Kedua program tersebut tidak dipotong dari gaji peserta karena iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai pemberi kerja.
Ia menjelaskan JKK memiliki tiga manfaat utama yang dapat dimanfaatkan peserta ketika mengalami kecelakaan kerja sesuai ketentuan.
"Jadi untuk JKK ini sendiri ada tiga manfaatnya, Mbak. Itu dulu yang harus teman-teman ASN ketahui nih. Apa aja? Pertama tentunya perawatan. Kedua ada santunan. Yang ketiga ada tunjangan cacat."
Selain memberikan perlindungan pembiayaan selama menjalani perawatan di rumah sakit, TASPEN juga menanggung proses pemulihan lanjutan apabila peserta masih membutuhkan terapi medis setelah keluar dari rumah sakit.
Agnes menuturkan komitmen tersebut diberikan agar ASN dapat kembali menjalankan tugasnya tanpa harus terbebani biaya pengobatan yang masih diperlukan selama masa pemulihan.
"Nah, jawabannya sampai sembuh, sampai bisa bekerja kembali. Lalu kalaupun misalkan saat sudah keluar dari rumah sakit masih membutuhkan, eh, terapi, fisioterapi, eh, kontrol, itu Taspen cover semua."
Ia berharap ASN memahami berbagai manfaat yang tersedia dalam program JKK sehingga tidak hanya mengenal TASPEN ketika memasuki masa pensiun. Dengan pemahaman yang baik, peserta dapat memanfaatkan haknya secara optimal apabila sewaktu-waktu mengalami kecelakaan kerja.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....