Komisi II DPR RI Dorong Penataan Kelembagaan Gubernur Agar Lebih Efektif
- 29 Jul 2026 00:03 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Komisi II DPR RI menilai pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah masih menghadapi berbagai tantangan kelembagaan. Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Kepulauan Riau di Graha Kepri Batam.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan keberadaan gubernur saat ini memegang dua fungsi sekaligus, yakni sebagai kepala daerah otonom dan wakil pemerintah pusat di daerah. Menurutnya, dua fungsi tersebut sering kali menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan pemerintahan.
Ia menjelaskan, secara regulasi gubernur memang memiliki kewenangan sebagai wakil pemerintah pusat. Namun dalam praktiknya, fungsi tersebut belum berjalan maksimal karena struktur birokrasi dan dukungan kelembagaan belum sepenuhnya mendukung pelaksanaan tugas koordinasi lintas instansi.
"Dalam kenyataannya, posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah itu kerap kali tidak terlalu nampak dan menonjol. Yang lebih menonjol adalah sebagai kepala daerah otonom."
Menurut Rifqinizamy, kondisi tersebut juga diperberat karena berbagai instansi vertikal di daerah menjalankan program pemerintah pusat secara sendiri-sendiri. Akibatnya, gubernur tidak memiliki kewenangan yang cukup kuat untuk mengoordinasikan pelaksanaan berbagai program nasional.
Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyempurnaan sistem pemerintahan daerah agar hubungan antara pemerintah pusat dan daerah berjalan lebih efektif.
| Baca juga: Komisi VI DPR Apresiasi Tata Kelola BP Batam |
"Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, struktur kelembagaan organisasi dan dukungan birokrasi yang melekat pada gubernur di pemerintah provinsi itu persis sama dengan struktur kelembagaan dan birokrasi di tingkat kabupaten kota. Sementara berbagai instansi vertikal yang ada yang menjalankan berbagai program-program nasional itu berjalan dengan sendiri-sendiri."
Karena itu, Komisi II DPR RI melakukan pengawasan langsung ke sejumlah provinsi untuk memperoleh masukan dari pemerintah daerah mengenai pelaksanaan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Hasil kunjungan tersebut akan menjadi bahan evaluasi DPR dalam menata kembali regulasi pemerintahan daerah.
Rifqinizamy menegaskan, berbagai masukan dari daerah sangat diperlukan agar perubahan kebijakan yang akan dirumuskan benar-benar menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian, peran gubernur sebagai penghubung pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan lebih efektif dalam mengawal program-program nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....