FJP Kepri Desak Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Tribun Batam Diusut

  • 22 Jul 2026 08:43 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Forum Jurnalis Pariwisata (FJP) Kepulauan Riau mengecam dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan Tribun Batam yang mengakibatkan telepon genggamnya rusak saat menjalankan tugas peliputan. Organisasi itu menilai peristiwa tersebut menjadi ancaman bagi kebebasan pers jika tidak ditangani secara hukum.

Peristiwa itu diduga melibatkan Carolein Parewang, yang saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan mobil rental. Menurut keterangan FJP, telepon genggam wartawan Tribun Batam terjatuh dan rusak setelah ditepis saat wartawan berupaya melakukan peliputan usai sidang di Pengadilan Negeri Batam.

Ketua FJP Kepri, Novianto, mengatakan insiden tersebut bukan sekadar persoalan kerusakan barang, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap kerja jurnalistik yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"FJP Kepri mengutuk keras tindakan yang mengakibatkan handphone wartawan Tribun Batam terjatuh hingga rusak," kata Novianto dalam keterangannya, Selasa, 22 Juli 2026.

Ia menambahkan, setiap bentuk intimidasi atau upaya menghalangi kerja jurnalistik tidak boleh ditoleransi karena dapat mengganggu kemerdekaan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

FJP juga mendorong wartawan yang menjadi korban untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian agar dugaan tindak pidana itu dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

"Kami mengimbau korban untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib agar dapat ditindaklanjuti. Meskipun pelakunya saat ini berstatus terdakwa dalam perkara lain, bukan berarti dugaan pelanggaran terhadap wartawan tidak bisa diproses secara hukum," ujar Novianto.

Meski selama ini berfokus pada isu pariwisata, FJP Kepri menyatakan solidaritas terhadap seluruh insan pers tanpa membedakan media tempat mereka bekerja. Organisasi itu juga meminta aparat penegak hukum memberi perhatian serius terhadap dugaan intimidasi tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kebebasan pers.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari Carolein Parewang maupun kuasa hukumnya terkait pernyataan FJP tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....