Kejati Kepri Perkuat Pemahaman Hukum Aparatur Karimun

  • 20 Jul 2026 05:40 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Karimun - Seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat se-Kabupaten Karimun mengikuti kegiatan Penerangan Hukum yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kamis, 16 Juli 2026. Kegiatan ini membahas tema "Mens Rea Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Perspektif KUHP Nasional".

Penyuluhan hukum tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai aspek hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Para peserta diharapkan mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Acara dipandu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Senopati, S.H., M.H., dengan narasumber Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Junaidi A. Siregar, S.H., M.H. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada pemahaman unsur mens rea dalam pertanggungjawaban pidana korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bupati Karimun, Ing. Iskandarsyah. Ia mengajak seluruh peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperdalam pemahaman hukum agar setiap kebijakan dan pelaksanaan tugas pemerintahan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....