Kemenhub Sebut, Pelaut Legal Korban Kecelakaan Dapat Santunan Rp3 M
- 16 Jul 2026 12:05 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Pemerintah menyatakan perlindungan terhadap pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri tidak hanya dilakukan saat mereka masih bekerja, tetapi juga ketika mengalami kecelakaan atau meninggal dunia. Melalui mediasi dengan perusahaan pelayaran, pemerintah mengaku telah membantu keluarga pelaut memperoleh santunan dengan nilai mencapai Rp3 miliar.
Hal itu disampaikan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan RI, Syamsuddin usai Workshop Perlindungan Pelaut dan Pencegahan Permasalahan Kapal Indonesia di Malaysia yang digelar atas inisiatif Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur di Batam, Kamis 16 Juli 2026.
Pemerintah selama ini berperan sebagai mediator dalam berbagai persoalan yang dihadapi pelaut Indonesia, mulai dari sengketa hubungan kerja, pembayaran gaji, hingga repatriasi bagi pelaut yang sakit atau meninggal dunia. Menurutnya, pendampingan juga diberikan kepada keluarga korban untuk memastikan seluruh hak yang tercantum dalam kontrak kerja dapat dipenuhi.
"Ahli waris ada yang menerima santunan nilainya lebih dari Rp3 miliar. Besarnya bergantung pada ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL) maupun Collective Bargaining Agreement (CBA)," katanya.
Pemerintah mengakui penanganan kasus menjadi lebih rumit apabila pelaut bekerja melalui perusahaan penempatan yang tidak memiliki izin resmi. Sebab, sulitnya proses penelusuran perusahaan hingga penyelesaian hak-hak pekerja, termasuk pada kasus kecelakaan kapal, pelaut yang hilang di laut, maupun awak kapal yang meninggal dunia saat bekerja.
Syamsuddin merinci, langkah awal yang wajib ditempuh adalah mengikuti pendidikan dan pelatihan di lembaga kepelautan resmi yang telah mendapatkan pengesahan (approval) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Melalui proses ini, seorang pelaut akan mendapatkan Sertifikat Keahlian (CoC) atau Sertifikat Keterampilan (CoP) seperti Basic Safety Training (BST) sebagai bukti kompetensi. Selain itu, calon pelaut juga harus dinyatakan sehat secara fisik dan mental melalui pemeriksaan medis di fasilitas kesehatan yang terakreditasi resmi oleh Kemenhub guna memastikan keselamatan selama bertugas di laut.
Setelah seluruh sertifikasi kepelautan dan pemeriksaan kesehatan terpenuhi, pelaut wajib mengurus dokumen identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah. Dokumen tersebut meliputi Buku Pelaut (Seaman's Book) yang kini diurus secara online melalui sistem terintegrasi Kemenhub sebagai catatan masa berlayar, serta Seafarer Identity Document (SID) khusus bagi mereka yang bekerja di rute internasional.
Legalitas seorang pelaut kemudian disempurnakan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang disahkan oleh Syahbandar, sehingga seluruh hak, kewajiban, dan perlindungan hukumnya selama berada di atas kapal terjamin sepenuhnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....