Disdukcapil Batam Ajak Masyarakat Aktifkan IKD
- 08 Jul 2026 09:35 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mengajak masyarakat untuk segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, mudah, dan aman.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, Sri Miranthy Adhisty menjelaskan bahwa IKD merupakan versi digital dari Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang memuat informasi kependudukan secara elektronik, termasuk Kartu Keluarga (KK), dan dapat diakses melalui aplikasi pada telepon pintar.
“Kami harapkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan IKD guna mempermudah akses berbagai layanan administrasi kependudukan di era digital,” ungkapnya.
Untuk melakukan aktivasi IKD, disampaikan Adhisty masyarakat harus terlebih dahulu memiliki e-KTP dan telah melakukan perekaman data kependudukan. Selanjutnya, masyarakat mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Google Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS.
"IKD hadir untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan secara digital. Selain lebih praktis, data juga lebih aman karena tersimpan di dalam aplikasi resmi," ujarnya.
Setelah aplikasi terpasang, lanjut Adhisty pengguna diminta mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat surat elektronik (email) aktif, serta nomor telepon seluler. Tahap berikutnya adalah melakukan swafoto (selfie) sebagai proses verifikasi identitas.
Namun demikian, akun IKD belum dapat digunakan sebelum dilakukan aktivasi oleh petugas. Oleh karena itu, masyarakat diwajibkan datang langsung ke kantor Disdukcapil Kota Batam atau kantor kecamatan terdekat untuk memindai kode QR yang diberikan petugas sebagai tahap akhir pengaktifan akun.
Ditegakan Adhisty proses aktivasi IKD harus dilakukan secara tatap muka (face to face) dengan petugas resmi dan tidak dapat dilakukan melalui WhatsApp, telepon, maupun media komunikasi lainnya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan data pribadi, kode OTP, maupun mengikuti arahan aktivasi IKD melalui WhatsApp atau telepon. Aktivasi hanya dilakukan secara langsung oleh petugas di kantor pelayanan," tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan, termasuk aktivasi IKD, tidak dipungut biaya (gratis).
Adhisty berharap semakin banyak masyarakat yang beralih menggunakan Identitas Kependudukan Digital sebagai bagian dari upaya mendukung digitalisasi pelayanan publik. Dengan IKD, masyarakat dapat mengakses dokumen kependudukan lebih mudah, data lebih terlindungi, dokumen selalu tersedia di telepon pintar, serta memperoleh pelayanan administrasi yang lebih cepat dan efisien.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....