Pemko Batam Percepat Digitalisasi Perlindungan Sosial Melalui IKD
- 06 Jul 2026 09:23 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam – Pemerintah Kota Batam menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 32 Tahun 2026 tentang Percepatan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam rangka perluasan Program Digitalisasi Perlindungan Sosial (PerlinSOS) di Kota Batam. Surat edaran yang ditetapkan pada 3 Juli 2026 tersebut bertujuan mempercepat transformasi digital layanan publik sekaligus mengintegrasikan data kependudukan dengan program perlindungan sosial agar penyaluran bantuan menjadi lebih akurat, tepat sasaran, dan transparan.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 mengenai standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, blangko KTP elektronik, dan penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Batam menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani pemberian insentif kepada pemangku kepentingan, lembaga kemasyarakatan, maupun kelompok masyarakat untuk mencantumkan bukti pendaftaran atau verifikasi pada portal Perlindungan Sosial (PerlinSOS) sebagai salah satu syarat mutlak pencairan insentif.
Selain itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam diwajibkan mengaktifkan IKD serta melakukan pendaftaran dan verifikasi secara mandiri melalui portal resmi PerlinSOS. Kepala perangkat daerah juga diminta memastikan pelaksanaan aktivasi IKD dan PerlinSOS sebagai salah satu syarat pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Peran aktif juga diberikan kepada aparatur dan lembaga kemasyarakatan, seperti ketua RT/RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), kader Posyandu, kader Desa Siaga, pendata kelurahan, pendamping PKH, TKSK, dan PSM. Mereka ditetapkan sebagai Agen PerlinSOS yang bertugas menggerakkan sekaligus menyosialisasikan pentingnya aktivasi IKD dan pendaftaran PerlinSOS kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Bagi masyarakat yang belum memiliki IKD, Pemerintah Kota Batam mengimbau segera melakukan aktivasi di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam maupun di seluruh kantor kecamatan se-Kota Batam. Setelah itu, masyarakat diharapkan berpartisipasi dalam Program Perlindungan Sosial melalui pendaftaran pada portal resmi PerlinSOS.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan petugas IKD maupun Program Perlindungan Sosial. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses aktivasi IKD dan pendaftaran PerlinSOS tidak dipungut biaya atau gratis.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan data rahasia seperti PIN, kata sandi, maupun kode OTP kepada siapa pun melalui pesan singkat, media sosial, ataupun sambungan telepon. Informasi resmi mengenai aktivasi PerlinSOS hanya disampaikan melalui kanal resmi Dinas Sosial Kota Batam.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Batam berharap percepatan implementasi Identitas Kependudukan Digital dapat memperkuat ekosistem pelayanan publik berbasis digital sekaligus mendukung penyaluran program perlindungan sosial yang lebih efektif, akurat, dan tepat sasaran di Kota Batam.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....