Polda Kepri Sita 928 Vape Berisi Etomidate dan Hampir 817 Gram Sabu

  • 30 Jun 2026 22:10 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau bersama satuan reserse narkoba di jajaran Polres mengungkap 10 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode 22 hingga 29 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 13 tersangka yang terdiri atas 11 laki-laki dan dua perempuan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono mengatakan barang bukti yang disita meliputi 928 cartridge vape mengandung Etomidate seberat 2.203,26 gram, 127 butir pil ekstasi, serta 816,93 gram sabu.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kepri bersama seluruh jajaran dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau," kata Suyono, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa, 30 Juni 2026.

Menurut Suyono, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Satresnarkoba Polres dan Polresta jajaran dalam kurun waktu sepekan. Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan, sementara para tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika.

Polda Kepri memperkirakan barang bukti yang berhasil diamankan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 8.847 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Estimasi itu dihitung berdasarkan jumlah barang bukti yang disita selama pengungkapan berlangsung.

Dari 10 kasus yang berhasil diungkap, salah satu yang menonjol ditangani Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Kepri. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial SLT di kawasan Sekupang, Kota Batam. Dari tangan tersangka, petugas menyita 902 cartridge vape yang mengandung Etomidate dan diduga akan diedarkan di wilayah Batam.

Kasus menonjol lainnya diungkap Satresnarkoba Polres Karimun. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RR dan RD beserta barang bukti 795 gram sabu. Polisi menduga barang haram tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kepulauan Riau.

Menurut Suyono, penyidik masih mengembangkan kedua perkara tersebut untuk mengungkap asal barang bukti, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika.

Polda Kepri menyatakan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan terhadap pelaku maupun pengungkapan jaringan yang lebih luas. Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau.

Selain penegakan hukum, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Polda Kepri menilai dukungan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan narkotika.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....