Polda Kepri Minta Warga Aktif Laporkan Peredaran Narkoba

  • 30 Jun 2026 22:09 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam – Polda Kepulauan Riau mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian. Ajakan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan 10 kasus narkotika yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri bersama Satresnarkoba Polres jajaran selama periode 22 hingga 29 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 13 tersangka serta menyita 928 cartridge vape yang mengandung Etomidate seberat 2.203,26 gram, 127 butir ekstasi, dan 816,93 gram sabu. Menurut Polda Kepri, pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak hanya bergantung pada penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat melalui penyampaian informasi yang cepat dan akurat.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika serta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," ujar Nona, saat konpress, Selasa 30 Juni 2026.

Menurut dia, informasi dari masyarakat kerap menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika. Karena itu, Polda Kepri terus mendorong kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan warga dalam mendukung program pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Selain mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba, Polda Kepri juga mengimbau warga untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Setiap dugaan tindak pidana, termasuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, diharapkan segera dilaporkan melalui layanan darurat Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Polda Kepri menilai keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika. Kepolisian berharap sinergi tersebut dapat memperkuat upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba di Kepulauan Riau.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....