BPJS Kesehatan Jelaskan Alasan Peserta JKN Bisa Dikenai Denda saat Dirawat Inap
- 30 Jun 2026 21:46 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat menjalani rawat inap di rumah sakit dapat dikenai denda pelayanan. Penjelasan itu disampaikan menyusul beredarnya keluhan di media sosial dari peserta yang mengaku tetap harus membayar biaya perawatan meski telah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan biaya pelayanan kesehatan tetap dijamin selama status kepesertaan JKN aktif. Namun, peserta yang mengaktifkan kembali kepesertaannya setelah menunggak dan kemudian menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari sejak statusnya aktif kembali akan dikenai denda pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
"BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan. Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu. Kami tegaskan kembali bahwa denda pelayanan ini hanya berlaku untuk pasien yang dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN-nya aktif lagi," jelas Rizzky.
Menurut Rizzky, ketentuan mengenai denda pelayanan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Ia menegaskan, di luar sejumlah pelayanan yang memang tidak dijamin, cakupan manfaat Program JKN tetap sangat luas dan mencakup ribuan diagnosis penyakit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
BPJS Kesehatan juga menanggung berbagai pelayanan kesehatan untuk penyakit yang memerlukan pengobatan jangka panjang, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, perawatan talasemia dan hemofilia, pengobatan kanker, hingga terapi insulin bagi penyandang diabetes.
"Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya," kata Rizzky.
Rizzky menjelaskan, sejumlah pelayanan kesehatan tidak dijamin BPJS Kesehatan karena menjadi tanggung jawab instansi lain, seperti cedera akibat kecelakaan kerja yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT ASABRI, atau lembaga penjamin lainnya. Selain itu, tindakan untuk tujuan kosmetik, pelayanan kesehatan di luar negeri, serta pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif juga tidak termasuk dalam cakupan jaminan.
Ia menambahkan, ketentuan mengenai pelayanan yang tidak dijamin maupun penerapan denda pelayanan bukan merupakan aturan baru. Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi jaminan kesehatan dan diperbarui terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
"Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan, kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini," ujar Rizzky, disadur portal resmi BPJS Kesehatan pada Senin, 30 Juni 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....