BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Batas Maksimal Tiga Hari untuk Rawat Inap Peserta
- 30 Jun 2026 21:46 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - BPJS Kesehatan menegaskan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dibatasi hanya tiga hari saat menjalani rawat inap di rumah sakit. Lama perawatan ditentukan berdasarkan kondisi medis pasien dan keputusan dokter yang merawat, bukan berdasarkan ketentuan waktu tertentu.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan masih banyak informasi yang beredar di masyarakat bahwa layanan rawat inap bagi peserta JKN hanya dijamin selama tiga hari. Menurutnya, anggapan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Peserta JKN tidak perlu khawatir dalam mengakses layanan rawat inap. BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan telah menerapkan berbagai mekanisme pelayanan untuk memastikan peserta memperoleh pelayanan yang dibutuhkan sesuai kondisi medisnya. Kami juga terus memperkuat akses informasi agar peserta semakin mudah memahami hak dan prosedur layanan yang tersedia," ujar Rizzky.
Rizzky menegaskan, BPJS Kesehatan tidak menetapkan batas maksimal hari rawat inap. Selama pasien masih memerlukan perawatan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, pelayanan rawat inap tetap dijamin sesuai ketentuan.
"Penentuan lama rawat inap dilakukan berdasarkan indikasi medis. Selama pasien masih memerlukan perawatan sesuai penilaian dokter, maka pelayanan rawat inap tetap dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rizzky.
| Baca juga: Awal Peringatan Hari Perawat Internasional |
Ia juga menjelaskan bahwa peserta JKN tidak otomatis dikenai biaya tambahan apabila ruang rawat sesuai haknya sedang penuh. Dalam kondisi tersebut, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang rawat satu tingkat di atas haknya paling lama tiga hari tanpa biaya tambahan. Jika seluruh ruang rawat inap penuh, rumah sakit dapat merujuk pasien ke rumah sakit lain yang setara dan memiliki fasilitas rawat inap.
Selain itu, BPJS Kesehatan menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada Aplikasi Mobile JKN yang memungkinkan peserta memeriksa ketersediaan tempat tidur di rumah sakit sebelum datang untuk memperoleh layanan.
"Melalui Mobile JKN, peserta dapat memperoleh berbagai informasi pelayanan kesehatan secara real time, termasuk informasi ketersediaan tempat tidur di rumah sakit. Kami berharap fitur ini dapat membantu peserta dan keluarga dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan secara lebih cepat," tutur Rizzky, dalam keterangan pers yang diterima, Selasa 30 Juni 2026.
BPJS Kesehatan juga meminta rumah sakit rutin memperbarui data ketersediaan tempat tidur agar informasi yang ditampilkan pada Aplikasi Mobile JKN tetap akurat. Selain itu, peserta yang mengalami kendala saat mengakses layanan di rumah sakit dapat meminta bantuan kepada petugas BPJS SATU! (BPJS Siap Membantu) yang tersedia di fasilitas kesehatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....