Peserta JKN yang Butuh Kontrol Lanjutan Wajib Bawa Surat Kontrol, Ini Fungsinya
- 30 Jun 2026 21:45 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan menjalani kontrol lanjutan di rumah sakit diwajibkan membawa surat kontrol sebagai salah satu syarat memperoleh pelayanan. Dokumen tersebut diterbitkan oleh fasilitas kesehatan berdasarkan rekomendasi dokter penanggung jawab pasien dan memuat jadwal kunjungan berikutnya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan surat kontrol diterbitkan untuk memberikan kepastian jadwal pelayanan sekaligus memastikan perawatan peserta berlangsung sesuai kebutuhan medis yang ditetapkan dokter.
"Tujuan penerbitan surat kontrol adalah untuk memberikan kepastian jadwal pelayanan bagi peserta JKN yang memerlukan kontrol lanjutan, baik setelah menjalani rawat inap maupun berdasarkan hasil pemeriksaan dokter setelah pelayanan rawat jalan. Dengan adanya jadwal yang jelas, peserta dapat memperoleh pelayanan sesuai rencana perawatan yang telah ditetapkan dokter," ujar Rizzky, katanya dalam siaran tertulis, Senin 29 Juni 2026.
Menurut Rizzky, surat kontrol diterbitkan dalam dua kondisi. Pertama, bagi peserta yang telah menyelesaikan perawatan rawat inap tetapi masih memerlukan pemantauan lanjutan. Kedua, bagi peserta yang menjalani rawat jalan dan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter masih membutuhkan kontrol lanjutan.
Ia menjelaskan, jadwal yang tercantum dalam surat kontrol merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dan pertimbangan medis dokter penanggung jawab pasien. Karena itu, jadwal kontrol setiap peserta dapat berbeda-beda sesuai kondisi kesehatannya.
Pada pelayanan rawat jalan, dokter akan menentukan apakah peserta masih memerlukan kontrol lanjutan atau perawatannya telah selesai. Sementara bagi peserta yang selesai menjalani rawat inap, dokter juga akan memberikan edukasi mengenai tindak lanjut perawatan, termasuk jadwal kontrol apabila masih diperlukan pemantauan lebih lanjut.
Rizzky menambahkan, surat kontrol berlaku untuk satu kali kunjungan. Apabila setelah pemeriksaan dokter peserta masih memerlukan kontrol lanjutan, surat kontrol dapat diterbitkan kembali sesuai kebutuhan medis peserta dan masa berlaku rujukan yang dimiliki.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....