FSPMI Dorong Evaluasi Jaminan Pensiun untuk Perkuat Perlindungan Pekerja

  • 30 Jun 2026 19:17 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dinilai masih menghadapi sejumlah tantangan meski telah menjadi bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sejak mulai beroperasi pada 1 Juli 2015. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh agar program tersebut mampu memberikan manfaat yang layak dan berkelanjutan bagi para pekerja.

Wakil Presiden Bidang Jaminan Sosial DPP FSPMI sekaligus Wakil Ketua Umum PP SPDT-FSPMI periode 2026–2031, Roni Febrianto, mengatakan Jaminan Pensiun merupakan instrumen penting untuk menjamin penghasilan pekerja setelah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun meninggal dunia.

Menurut Roni, salah satu tantangan yang dihadapi adalah besaran iuran Jaminan Pensiun yang saat ini masih sebesar tiga persen dari upah, dengan komposisi dua persen dibayar pemberi kerja dan satu persen oleh pekerja. Ia menilai ketentuan tersebut perlu dievaluasi sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 yang mengatur peningkatan iuran secara bertahap hingga delapan persen guna menjaga keberlanjutan program.

"Pekerja yang telah mengabdikan tenaga dan pikirannya selama puluhan tahun berhak memperoleh jaminan penghasilan yang layak ketika memasuki masa pensiun. Negara, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan harus memastikan bahwa program Jaminan Pensiun berjalan secara berkelanjutan, transparan, dan mampu memberikan manfaat yang memadai," kata Roni dalam keterangan tertulis dilansir Selasa, 30 Juni 2026.

Selain besaran iuran, FSPMI juga menyoroti masih rendahnya tingkat kepesertaan Program Jaminan Pensiun. Organisasi tersebut menyebut dari sekitar 80 juta pekerja formal di Indonesia, peserta aktif program itu baru mencapai sekitar 15 juta orang. Menurut FSPMI, kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya peningkatan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja, penguatan pengawasan pemerintah, serta sosialisasi yang lebih luas mengenai pentingnya Jaminan Pensiun.

FSPMI juga menilai pengawasan terhadap pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS) perlu diperkuat seiring pertumbuhan dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang terus meningkat. Organisasi itu menyebut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan peserta sekaligus melindungi hak-hak pekerja.

Selain itu, FSPMI mendorong peserta untuk secara berkala memantau status kepesertaan dan pembayaran iuran melalui aplikasi JMO maupun layanan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah tersebut dinilai dapat membantu mencegah tunggakan iuran oleh perusahaan yang berpotensi menghambat pekerja saat mengakses manfaat Jaminan Pensiun.

Ke depan, FSPMI berharap pemerintah segera mengevaluasi Program Jaminan Pensiun, termasuk melalui peningkatan iuran secara bertahap, perluasan cakupan kepesertaan, penguatan pengawasan, serta penyempurnaan regulasi mengenai hak ahli waris.

"Jaminan Pensiun yang kuat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang layak adalah fondasi bagi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia," ujar Roni.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....