Kemen PPPA Ingatkan Bahaya Pola Asuh Koersif terhadap Tumbuh Kembang Anak
- 30 Jun 2026 19:14 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Penggunaan kekerasan atau kontrol berlebihan untuk mendisiplinkan anak dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kesehatan mental maupun tumbuh kembang anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengingatkan pola pengasuhan seperti itu, yang dikenal sebagai coercive parenting atau pola asuh koersif, bukan merupakan cara yang dapat dibenarkan dalam mendidik anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan anak berhak memperoleh pengasuhan yang aman, penuh kasih sayang, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Menurutnya, kekerasan yang dilakukan oleh orang tua atau pengasuh dapat meninggalkan dampak fisik maupun psikologis yang berkepanjangan.
"Pola pengasuhan yang menggunakan kekerasan atau kontrol berlebihan dapat berdampak terhadap tumbuh kembang dan kesehatan mental anak. Karena itu, proses pemulihan perlu dilakukan secara menyeluruh melalui pendampingan psikologis dan penguatan pengasuhan yang positif," kata Arifah, beberapa waktu yang lalu.
Selain pemulihan kondisi fisik, pemerintah menilai anak korban kekerasan memerlukan pendampingan psikologis secara berkelanjutan. Apabila orang tua tidak lagi dapat menjalankan fungsi pengasuhan karena proses hukum atau alasan lain, pemerintah juga perlu memastikan tersedianya pengasuhan alternatif yang aman dan mengutamakan kepentingan terbaik anak.
Kementerian PPPA mengimbau masyarakat tidak menganggap kekerasan dalam pengasuhan sebagai urusan domestik. Dugaan kekerasan terhadap anak, menurut kementerian, perlu segera dilaporkan agar korban memperoleh perlindungan, layanan kesehatan, pendampingan psikologis, serta penanganan hukum sejak dini.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak di Kota Batam, Kepulauan Riau. Berdasarkan koordinasi Kementerian PPPA dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam, korban telah menjalani pemeriksaan medis, memperoleh pendampingan psikologis, serta asesmen untuk memastikan kebutuhan pengasuhan dan pemenuhan hak-haknya. Kedua orang tua korban saat ini menjalani proses hukum, sementara pemerintah terus mengawal pemulihan anak dan menyiapkan pengasuhan alternatif yang sesuai dengan kepentingan terbaiknya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....