Kemen PPPA Tekankan Pendampingan Menyeluruh bagi PMI Perempuan Korban Kekerasan

  • 30 Jun 2026 19:14 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Perempuan pekerja migran Indonesia yang menjadi korban kekerasan di luar negeri tidak hanya membutuhkan perlindungan hukum, tetapi juga layanan pemulihan fisik dan psikologis agar dapat kembali menjalani kehidupan secara aman. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan setiap perempuan berhak memperoleh rasa aman serta terbebas dari segala bentuk kekerasan. Menurutnya, penanganan terhadap korban harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pendampingan hukum hingga pemulihan kesehatan fisik dan mental.

"Pemerintah harus hadir untuk memastikan korban mendapatkan penanganan yang komprehensif, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari aspek kesehatan fisik dan psikologis. Pemulihan korban merupakan bagian penting agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara aman," kata Arifah Fauzi.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia memerlukan koordinasi antarlembaga, termasuk perwakilan Indonesia di luar negeri, agar korban memperoleh akses terhadap layanan hukum, tempat yang aman, pendampingan psikologis, dan pemenuhan hak-hak lainnya selama proses hukum berlangsung.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penanganan kasus dugaan kekerasan fisik terhadap tiga pekerja migran Indonesia perempuan asal Aceh di Johor Bahru, Malaysia. Berdasarkan koordinasi pemerintah dengan Kementerian Luar Negeri, ketiga korban telah didampingi oleh KJRI Johor Bahru sejak melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian setempat pada 16 Juni 2026.

Selama proses penyidikan, para korban menjalani pemeriksaan medis di Hospital Sultanah Aminah Johor dan mengikuti proses identifikasi pelaku dengan pendampingan dari KJRI Johor Bahru serta pengacara yang ditunjuk perwakilan Indonesia. Hingga kini, ketiganya masih berada di shelter KJRI Johor Bahru sambil menunggu proses hukum berlanjut.

Pihak kepolisian Malaysia telah menahan lima orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, terdiri atas empat terduga pelaku penganiayaan dan satu orang yang diduga merekam peristiwa itu. Dua korban masih mengalami memar akibat kekerasan yang dialami, sementara satu korban tidak lagi menunjukkan luka fisik. Pemeriksaan psikologis juga direncanakan untuk mengidentifikasi dampak trauma serta kebutuhan layanan lanjutan bagi para korban.

Kementerian PPPA menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KJRI Johor Bahru untuk memastikan seluruh hak korban, termasuk perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan, tetap terpenuhi hingga proses hukum selesai.

“Kami berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi para korban serta memberikan rasa keadilan. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara Indonesia, termasuk perempuan pekerja migran, memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan mendapatkan pendampingan yang layak,” pungkas Menteri PPPA beberapa waktu yang lalu.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....