Warga Belakang Gedung Bersama Batam Minta Kepastian Relokasi Sebelum Penertiban
- 30 Jun 2026 17:12 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Warga yang bermukim di kawasan belakang Gedung Bersama Batam meminta pemerintah mengedepankan dialog dan memberikan kepastian relokasi sebelum melakukan penertiban terhadap permukiman mereka.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi penyampaian aspirasi di Kantor DPRD Kota Batam, Selasa, 30 Juni 2026. Warga mengaku tidak menolak rencana pembangunan, tetapi berharap penyelesaian terhadap nasib mereka dilakukan lebih dahulu.
Ketua RT 004/RW 002, Budi Satrio, mengatakan warga mengusulkan agar pemerintah menyediakan kapling pengganti atau kompensasi yang dapat digunakan untuk memperoleh tempat tinggal baru.
"Yang kami minta sederhana, dimanusiakanlah tuntutan warga. Berikan kapling atau uang untuk membeli kapling. Kami tidak pernah menghalangi pembangunan di Batam. Kalau solusi itu sudah ada, warga akan pergi dengan sendirinya," kata Budi.
Menurutnya, sebagian besar warga telah menempati kawasan tersebut selama sekitar 20 tahun. Ia mengatakan mayoritas merupakan keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas sehingga kesulitan mencari tempat tinggal baru tanpa bantuan.
Selain meminta solusi relokasi, warga juga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai permohonan rapat dengar pendapat (RDP) yang telah beberapa kali diajukan kepada DPRD Kota Batam.
Budi mengatakan warga telah tiga kali mengirimkan surat permohonan RDP dalam sekitar dua setengah bulan terakhir. Menurutnya, kepastian pembahasan baru disampaikan setelah warga menggelar aksi di kantor DPRD.
Sementara itu, berdasarkan hasil pertemuan dengan anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Fadli, warga mendapat informasi bahwa DPRD akan lebih dahulu melakukan pembahasan internal sebelum menjadwalkan rapat dengar pendapat yang mereka minta.
Warga juga menyampaikan keberatan atas proses penyampaian surat peringatan pertama terkait rencana penertiban. Menurut Budi, surat tersebut dibagikan langsung kepada warga tanpa lebih dahulu disampaikan kepada dirinya selaku ketua RT.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari Pemerintah Kota Batam maupun Badan Pengusahaan (BP) Batam mengenai tuntutan warga, termasuk permintaan relokasi dan jadwal pelaksanaan penertiban di kawasan tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....