OJK Minta TAFS Benahi Tata Kelola Penagihan, Yang Diduga Terdapat Unsur Kekerasan
- 30 Jun 2026 11:16 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penagihan dan penarikan agunan setelah muncul dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan kendaraan di Serang, Banten.
Dalam keterangan tertulis, OJK menyebut pendalaman yang dilakukan terhadap perusahaan pembiayaan tersebut menemukan indikasi bahwa tindakan petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan agunan yang ditetapkan TAFS.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan data dan dokumen serta klarifikasi dari jajaran pengurus TAFS pada 22 Juni 2026 sebagai tindak lanjut pemanggilan sebelumnya.
Selain itu, OJK juga memperoleh informasi mengenai dugaan pengalihan objek jaminan fidusia oleh debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan TAFS dan tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan.
Terkait dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan kendaraan, OJK menyatakan menghormati proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Sebagai tindak lanjut pengawasan, TAFS telah melaporkan sejumlah langkah perbaikan kepada OJK, di antaranya melakukan evaluasi internal, mengambil tindakan korektif, serta menghentikan kerja sama dengan pihak ketiga yang dinilai tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan.
"OJK selanjutnya mewajibkan TAFS menyampaikan rencana aksi perbaikan dalam waktu tujuh hari kerja dan melaporkan implementasinya paling lambat 30 hari kerja," dalam siaran tertulis, Minggu 28 Juni 2026.
Rencana tersebut harus mencakup penguatan tata kelola perusahaan, peningkatan pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga, penyempurnaan prosedur penagihan dan penarikan agunan, serta mekanisme pemantauan pelaksanaannya.
| Baca juga: Wali Kota dan Kajari Batam Teken Kerja Sama |
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi – Agus Firmansyah, menegaskan akan mengawasi pelaksanaan rencana tersebut secara intensif. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, regulator menyatakan dapat menjatuhkan tindakan pengawasan maupun sanksi administratif sesuai kewenangannya.
Perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh proses penagihan dan penarikan agunan, termasuk apabila menggunakan jasa pihak ketiga. Penggunaan pihak ketiga, menurut OJK, tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memastikan proses penagihan dilakukan secara profesional, beretika, serta bebas dari kekerasan, intimidasi, maupun ancaman.
Di sisi lain, OJK mengingatkan debitur agar memenuhi kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan dan tidak mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan. Masyarakat juga diimbau berhati-hati membeli kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia apabila tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah.
Menurut OJK, pengawasan terhadap praktik penagihan di industri pembiayaan akan terus diperkuat untuk memastikan pelaku usaha jasa keuangan menerapkan tata kelola yang baik sekaligus mengedepankan perlindungan konsumen.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....