OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Financial Influencer
- 30 Jun 2026 11:12 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang mengatur perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan atau financial influencer. Regulasi tersebut ditujukan untuk memastikan informasi mengenai produk dan layanan keuangan yang beredar di masyarakat disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak menyesatkan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan pada 24 Juni 2026.
Dalam keterangannya, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, menyebut regulasi tersebut disusun sebagai langkah memperkuat perlindungan konsumen di tengah meningkatnya peran para kreator konten, influencer, dan pihak lain yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam menggunakan produk serta layanan keuangan.
"Melalui aturan baru ini, OJK menetapkan pedoman perilaku bagi penyampai informasi agar materi yang disampaikan kepada publik bersifat jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan," tulisnya, Minggu 28 Juni 2026.
POJK tersebut juga mengatur berbagai bentuk kegiatan penyampaian informasi, mulai dari edukasi keuangan, pemasaran produk dan layanan jasa keuangan, hingga pemberian rekomendasi investasi.
OJK menegaskan bahwa penyampai informasi yang memberikan rekomendasi terhadap produk keuangan yang menurut ketentuan memerlukan izin, wajib memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
Sebagai contoh, pihak yang memberikan rekomendasi terkait produk pasar modal diwajibkan memiliki izin sebagai penasihat investasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, penyampai informasi yang memberikan rekomendasi mengenai aset keuangan digital diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.
Regulasi ini juga mengatur bahwa penyampai informasi dapat bekerja sama dengan pelaku usaha jasa keuangan dalam kegiatan pemasaran. Namun, OJK menegaskan pelaku usaha jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan dalam kerja sama tersebut.
Selain mengatur pedoman perilaku, POJK memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan pembinaan, mengeluarkan perintah tertulis, hingga memutus akses pada media elektronik apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Menurut OJK, keberadaan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat sehingga dapat menjadi dasar yang lebih baik dalam mengambil keputusan keuangan sekaligus memperkuat literasi dan perlindungan konsumen.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....