Pemko Batam, Kepastian Hukum Penyerahan PSU Perumahan kepada Pemerintah Daerah
- 30 Jun 2026 08:25 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Pemerintah Kota Batam terus berupaya memperkuat tata kelola kawasan perumahan melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan. Salah satu substansi penting dalam regulasi tersebut adalah pengaturan mengenai penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam pada Rabu, 24 Juni 2026. Menurutnya, kepastian hukum sangat dibutuhkan agar aset fasilitas umum yang telah dimanfaatkan masyarakat dapat dikelola secara optimal.
Amsakar mengatakan selama ini masih terdapat sejumlah kawasan perumahan yang fasilitas umumnya belum diserahkan kepada pemerintah daerah. Akibatnya, pengelolaan maupun pemeliharaan aset tersebut belum dapat dilakukan secara maksimal sesuai kewenangan pemerintah.
"Peraturan daerah ini memberikan kepastian hukum mengenai kewajiban penyerahan PSU perumahan kepada pemerintah daerah, sehingga aset yang selama ini dimanfaatkan masyarakat dapat segera dikelola, dipelihara, dan ditingkatkan kualitas pelayanannya oleh pemerintah daerah sesuai kewenangan yang dimiliki," kata Amsakar.
Ia menjelaskan, perda tersebut juga mengatur kewajiban pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum setelah pembangunan selesai sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat segera mengambil alih pengelolaan demi menjamin pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, regulasi tersebut turut mengakomodasi karakteristik Kota Batam yang memiliki pengelolaan pertanahan bersama Badan Pengusahaan Batam. Oleh sebab itu, mekanisme koordinasi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam juga diatur dalam perda guna memperlancar proses legalisasi maupun pengambilalihan pengelolaan PSU.
Amsakar menilai keberadaan aturan tersebut sekaligus menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi, terutama terhadap perumahan yang pengembangnya sudah tidak lagi beroperasi atau tidak diketahui keberadaannya.
"Peraturan daerah ini juga memberikan solusi terhadap permasalahan PSU perumahan yang selama bertahun-tahun belum diserahkan, termasuk dalam kondisi pengembang tidak diketahui keberadaannya atau masa alokasinya telah berakhir, sehingga kepentingan masyarakat tetap terlindungi dan pelayanan publik dapat terus berjalan," ujarnya.
Ia menambahkan, proses pembahasan Ranperda telah melalui kajian yang mendalam bersama DPRD, perangkat daerah, serta berbagai pemangku kepentingan. Berbagai masukan yang diberikan selama pembahasan dinilai memperkaya substansi regulasi sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan pembangunan Kota Batam.
Setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD Kota Batam, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan nomor register sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kota Batam berharap perda tersebut dapat mempercepat penataan kawasan perumahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pengembang, dan pemerintah daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....