OJK: Penipuan Digital Kini Jadi Pintu Masuk Pencucian Uang Lintas Negara

  • 29 Jun 2026 18:12 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahwa penipuan digital atau online scams tidak lagi sekadar kejahatan siber, tetapi telah berkembang menjadi pintu masuk bagi praktik pencucian uang yang melibatkan jaringan lintas negara.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan hasil penipuan digital kini dapat dengan cepat dipindahkan melalui berbagai saluran keuangan sehingga semakin sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.

"Setiap scam berpotensi menjadi tindak pidana asal pencucian uang. Karena itu, pencegahan penipuan digital dan penguatan kerangka Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) tidak dapat lagi dilakukan secara terpisah," kata Dicky dalam Regional Expert Group Meeting on Online Scams di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Menurut Dicky, dana hasil kejahatan kini dapat berpindah hanya dalam hitungan menit melalui rekening bank, perusahaan cangkang, platform pembayaran digital, dompet elektronik, aset virtual, teknologi blockchain, mata uang kripto, hingga transaksi lintas negara.

Perpindahan dana yang sangat cepat tersebut, katanya, membuat proses deteksi transaksi mencurigakan, pembekuan rekening, penelusuran aset, hingga pengembalian kerugian korban menjadi semakin kompleks.

Penanganan kejahatan keuangan digital harus dilakukan secara terpadu karena pelaku memanfaatkan berbagai platform dalam satu rangkaian kejahatan, mulai dari media sosial, aplikasi percakapan, hingga sistem pembayaran dan layanan keuangan digital.

"Setiap keterlambatan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan akan meningkatkan kompleksitas penanganan kasus dan pemulihan dana korban," ujarnya.

Karena itu, OJK mendorong pendekatan whole-of-government dan whole-of-ecosystem yang melibatkan regulator, aparat penegak hukum, industri jasa keuangan, penyedia layanan digital, hingga mitra internasional.

Menurut Dicky, masa depan pemberantasan kejahatan keuangan digital akan semakin bergantung pada pertukaran intelijen yang tepercaya (trusted intelligence sharing), bukan sekadar berbagi data secara terpisah. Dengan menghubungkan informasi yang dimiliki masing-masing pihak, deteksi dini, intervensi, dan pembongkaran jaringan kriminal dapat dilakukan sebelum dana hasil kejahatan berpindah ke luar negeri.

Pandangan tersebut disampaikan dalam forum regional yang diselenggarakan OJK bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Forum tersebut mempertemukan regulator dan aparat penegak hukum dari 12 negara dan yurisdiksi untuk memperkuat kerja sama dalam menghadapi meningkatnya ancaman penipuan digital lintas negara.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....