Polda Kepri Buru AD, Pengendali Jaringan Judi Online Lintas Negara
- 25 Jun 2026 11:41 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam penangkapan lima operator promosi judi online di Batam membuka jejak sosok yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut. Polisi kini memburu seorang pria berinisial AD yang disebut mengendalikan operasi dari luar negeri dan berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, dan China.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Setiawan mengatakan, AD merupakan pengambil keputusan utama dalam jaringan yang beroperasi pada akhir Mei lalu. AD tidak menetap di satu negara. Dari hasil interogasi terhadap para tersangka, sosok tersebut disebut kerap berpindah antara Kamboja, Thailand, dan China sambil mengendalikan jaringan promosi perjudian daring yang beroperasi lintas negara.
"Kami menduga AD mengirimkan tautan situs judi kepada tim operasional di Batam melalui aplikasi Telegram. Selanjutnya, para operator menyebarkan tautan tersebut melalui ratusan grup Telegram yang mereka kelola," jelasnya saat konferensi pers, Kamis, 25 Juni 2026.
Menariknya, target pasar yang dibidik bukan Indonesia. Polisi menyebut promosi diarahkan kepada calon pemain di China dan Brasil. Untuk memastikan promosi berjalan sesuai target, jaringan tersebut menerima daftar tautan dan target distribusi melalui Google Sheet, sementara hasil pekerjaan mereka diverifikasi sebelum dilaporkan kembali kepada pengendali utama.
Sebagai imbalan, para operator menerima pembayaran dalam bentuk mata uang kripto USDT. Seluruh aktivitas promosi dipantau melalui aplikasi digital yang terhubung dengan sistem pengendali di luar negeri.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan bahwa tersangka ML, yang berperan sebagai koordinator di Indonesia, pernah bekerja dalam jaringan serupa di Kamboja dan Thailand selama sekitar tiga tahun sebelum kembali ke Indonesia.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa jaringan yang diungkap di Batam bukan operasi yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari ekosistem perjudian online lintas negara yang telah beroperasi dalam waktu cukup lama.
Dalam kasus ini, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp1,3 miliar, sejumlah perhiasan emas, saldo aset kripto sebesar 8.048 USDT, serta berbagai perangkat elektronik yang kini masih dianalisis oleh laboratorium forensik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....