Polda Kepri Bongkar Jaringan Promosi Judi Online Internasional

  • 25 Jun 2026 11:39 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Polisi menangkap lima orang operator judi online di perumahan mewah Citraland Megah, Blok C7 Nomor 11 Batam Center. Mereka diduga melakukan aksinya secara berpindah-pindah lintas negara di kawasan Asia dan terkahir di Indonesia selama tiga bulan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan jaringan ini menjangkau para pemain hingga ke China dan Brasil. Kelima tersangka masing-masing berinisial ML, DC, AL, VW, dan RL ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada 29 hingga 30 Mei 2026.

"Mereka merupakan bagian dari jaringan internasional. Kelimanya di Batam merupakan operator yang mememasarkan situs tersebut. Sedangkan servernya dikendalikan dari luar negeri," jelasnya saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis 25 Juni 2026.

Kelima terduga pelaku memiliki peran berbeda dalam kegiatan promosi perjudian online. Mereka bekerja di bawah kendali seorang pria berinisial AD yang diduga berada di luar negeri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sosok tersebut berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, dan China serta tidak menetap di satu negara.

Sebagai imbalan, para tersangka menerima pembayaran menggunakan mata uang kripto USDT. Transaksi dan perkembangan promosi dipantau melalui aplikasi digital yang terhubung dengan jaringan pengendali di luar negeri.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita uang tunai senilai Rp1,3 miliar, saldo aset kripto sebesar 8.048 USDT. Selain itu, penyidik juga mengamankan emas batangan seberat 50 gram, gelang emas, kalung emas, yang diduga berasal dari hasil kegiatan promosi perjudian online.

Para tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perjudian dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait distribusi konten bermuatan perjudian dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....