Kapolsek Bengkong Sebut Tenggelamnya Bocah 7 Tahun di Pantai Murni Kepleset

  • 15 Jun 2026 15:25 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Kepolisian memastikan kasus meninggalnya seorang anak laki-laki berusia tujuh tahun di kawasan pantai reklamasi Bengkong, Batam, pada Minggu pagi, tidak ditemukan indikasi tindak pidana dari hasil pemeriksaan awal.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba mengatakan korban datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda bersama seorang temannya sebelum diduga turun ke area tepi laut untuk bermain air.

“Dia main sepeda bersama satu orang temannya. Setelah sampai di lokasi, sepedanya diparkir lalu turun ke bawah dan diduga bermain air, lalu terpelesetlah,” ujar Tigor ketika ditemui di Mapolresta Barelang, Senin 15 Juni 2026.

Menurutnya, keberadaan korban kemudian diketahui oleh petugas keamanan yang langsung berupaya memberikan pertolongan. Korban sempat dievakuasi dari dalam air, namun tidak berhasil diselamatkan.

“Dari keterangan medis, patut diduga memang karena tenggelam dia meninggal. Tapi awalnya itu mungkin sedang main-main terpeleset ya,” kata Tigor.

Polisi menyebut hasil pemeriksaan awal tidak menemukan indikasi lain yang mengarah pada tindak pidana. Proses pendalaman tetap dilakukan untuk melengkapi kronologi kejadian, namun sejauh ini peristiwa tersebut dinyatakan sebagai insiden murni tenggelam. Dilain sisi, pihak keluarga menolak untuk diautopsi.

Korban diketahui berangkat ke lokasi dengan bersepeda bersama dua rekannya pada pagi hari. Hingga berita ini ditulis, kepolisian masih melengkapi keterangan saksi dan hasil pemeriksaan sebagai bagian dari penanganan peristiwa tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....