TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Laut dari Malaysia
- 14 Jun 2026 06:44 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan perairan nasional dengan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut dari Malaysia ke Indonesia. Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi langsung dari Dankodaeral IV, Berkat Widjanarko, yang menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada prajurit Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) dan Tim Reaksi Cepat Kodaeral IV atas keberhasilan operasi yang dilaksanakan pada 10 Juni 2026 lalu.
Apresiasi tersebut disampaikan saat konferensi pers yang digelar di Markas Komando Lanal Tanjung Balai Karimun, Jumat 12 Juni 2026. Kegiatan itu turut dihadiri Bupati Karimun, unsur Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, BNN, serta sejumlah pejabat TNI AL dan insan pers. Kehadiran berbagai instansi tersebut menjadi simbol kuat sinergi antarlembaga dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah perbatasan Indonesia.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan narkoba melalui jalur laut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reaksi Cepat Kodaeral IV bersama personel Lanal TBK melakukan pengintaian dan penyekatan di sekitar Perairan Pulau Takong Iyu Kecil, Kabupaten Karimun. Operasi pengawasan kemudian berhasil mendeteksi sebuah speedboat yang bergerak dari arah Tanjung Piai, Johor, Malaysia menuju wilayah perairan Indonesia.
Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas melakukan pengejaran terhadap speedboat fiber bermesin 40 PK yang dicurigai membawa barang ilegal. Setelah berhasil dihentikan, tim melaksanakan pemeriksaan menyeluruh dan menemukan narkotika yang disembunyikan secara rapi di dalam sekat termos es berwarna biru. Modus penyembunyian tersebut diduga digunakan untuk mengelabui petugas saat melintas di jalur laut perbatasan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sabu seberat 1.084 gram dan 582 butir pil ekstasi jenis Hellcat. Selain itu, aparat juga mengamankan seorang pelaku berinisial AK (67), warga Karimun yang berprofesi sebagai nelayan. Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu unit speedboat fiber, dua telepon genggam, identitas pelaku, termos es yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika, serta uang tunai sebesar Rp3.144.000.
Dankodaeral IV menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah laut Indonesia dari berbagai ancaman transnasional, termasuk penyelundupan narkotika. Berdasarkan perhitungan aparat, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 12.000 generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai sekitar Rp1,9 miliar.
Wilayah perairan Kepulauan Riau memang dikenal sebagai salah satu jalur strategis yang rawan dimanfaatkan jaringan penyelundupan internasional karena letaknya yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura. Karena itu, penguatan patroli laut, kerja sama lintas instansi, serta dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan perbatasan. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Polres Karimun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara TNI AL, aparat penegak hukum, dan masyarakat mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika di wilayah perairan Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....