Disdukcapil Batam Tegaskan Tiga Jalur Resmi Pengajuan KIA
- 03 Jun 2026 13:01 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA) dapat dilakukan melalui 3 jalur resmi yang telah ditetapkan. Langkah ini untuk memberikan kepastian layanan kepada masyarakat sekaligus menghindari praktik perantara atau calo dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy mengatakan 3 jalur resmi yang ditetapkan tersebut yakni pelayanan langsung di Kantor Disdukcapil Kota Batam, layanan daring melalui aplikasi dan website Lakse (Layanan Kependudukan Secara Elektronik), serta pengajuan kolektif melalui sekolah yang dilengkapi surat pengantar dan dokumen persyaratan yang diperlukan.
“Disdukcapil Kota Batam tidak menerima pengurusan KIA melalui jalur atau perantara di luar tiga mekanisme resmi tersebut. Upaya ini untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan layanan dan memastikan seluruh proses administrasi kependudukan berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya kepada RRI.
Adisthy menambahkan KIA merupakan identitas resmi bagi anak yang diterbitkan pemerintah dan memiliki berbagai manfaat. Selain sebagai bukti identitas anak, KIA juga mendukung akses terhadap berbagai layanan publik serta menjadi bagian dari upaya perlindungan hak-hak anak.
Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan jalur layanan resmi yang telah tersedia serta tidak menggunakan jasa perantara.
“Gunakanlah layanan resmi. Dengan layanan resmi, pelayanan administrasi kependudukan dapat berlangsung lebih aman, cepat, transparan, dan bebas biaya administrasi,” himbaunya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....