Polresta Barelang Amankan Raja Situmorang Atas Perbuatan Ujaran Kebencian Etnis
- 02 Jun 2026 15:04 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Satreskrim Polresta Barelang mengamankan seorang pria bernama Raja Situmorang, terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan permusuhan terhadap salah satu kelompok suku di Indonesia, yakni suku Melayu, yang terjadi di media sosial Facebook.
Kapolresta Barelang, Kombespol Anggoro Wicaksono mengatakan, Raja Situmoramg berkomentar dalam sebuah diskusi di media sosial terkait sebuah unggahan yang membahas penutupan lapak penjualan babi di wilayah Sagulung. Dari unggahan tersebut, terjadi saling balas komentar berujung pada pernyataan yang dianggap sebagai ujaran kebencian terhadap suku Melayu.
"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah kos-kosan di kawasan Perumahan Muka Kuning, Paradise Blok B1 Nomor 15, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam," ungkap Kapolres, Selasa, 2 Juni 2026.
Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andreastian mengatakan, dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan akun Facebook atas nama RS yang digunakan untuk membuat komentar yang dianggap menghina dan menyinggung kelompok masyarakat tertentu.
"Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 1 Juni 2026, setelah seorang warga menemukan adanya komentar yang dianggap menyinggung dan menghina suku Melayu pada sebuah unggahan di Facebook. Komentar tersebut kemudian menyebar dan memicu keresahan di tengah masyarakat," katanya.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Taman Cipta Asri, Blok Aprikot, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone merek Oppo, satu unit iPhone, serta akun Facebook yang digunakan pelaku untuk berkomentar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....