Mulai Juli 2026, Aktivasi SIM Baru Wajib Scan Wajah

  • 31 Mei 2026 22:40 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Pemerintah akan mewajibkan registrasi biometrik wajah untuk setiap aktivasi kartu SIM baru mulai 1 Juli 2026 sebagai upaya memperkuat keamanan identitas pengguna layanan telekomunikasi.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku secara nasional tanpa pengecualian bagi seluruh pengguna kartu SIM baru.

“Tidak ada lagi kelonggaran untuk registrasi biometrik kartu SIM baru. Kebijakan ini berlaku nasional mulai 1 Juli 2026,” kata Edwin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.

Menurut Edwin, pemerintah telah menguji sistem tersebut selama lima bulan terakhir bersama tiga operator seluler terbesar di Indonesia, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Smart.

Selama masa uji coba, seluruh gerai operator telah menyediakan fasilitas pemindaian wajah bagi calon pelanggan. Pemerintah menyebut implementasi sistem berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Kementerian Komunikasi dan Digital menilai penggunaan teknologi biometrik akan meningkatkan keamanan registrasi nomor seluler dibandingkan sistem sebelumnya yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan.

Menurut pemerintah, metode registrasi lama masih menyisakan celah penyalahgunaan identitas, termasuk penggunaan data kependudukan milik orang lain untuk mengaktifkan nomor telepon seluler.

Melalui kebijakan baru tersebut, data wajah pengguna akan dicocokkan secara langsung dengan basis data kependudukan nasional yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum proses registrasi disetujui.

Pemerintah berharap langkah itu dapat menekan praktik penyalahgunaan identitas, memperkuat perlindungan data pengguna, serta mendukung upaya pencegahan berbagai tindak kejahatan digital yang memanfaatkan nomor telepon seluler anonim atau terdaftar menggunakan identitas palsu.

Kebijakan registrasi biometrik wajah ini menjadi salah satu perubahan terbesar dalam sistem registrasi pelanggan telekomunikasi sejak pemerintah mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan data kependudukan beberapa tahun lalu.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....