Disdukcapil Batam Jelaskan Tiga Jenis Akta Kelahiran yang Berlaku
- 31 Mei 2026 13:24 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam menginformasikan kepada masyarakat bahwa terdapat tiga jenis format Akta Kelahiran yang saat ini masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Informasi tersebut disampaikan melalui materi edukasi layanan administrasi kependudukan yang dipublikasikan kepada masyarakat guna memberikan pemahaman terkait perbedaan bentuk dokumen akta kelahiran dari masa ke masa.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Sri Miranthy Adisthy mengatakan tiga jenis akta kelahiran yang dimaksud meliputi Akta Kuning Biru, Akta Biru/Hijau, dan Akta Barcode Baru. Perbedaan utama ketiganya terletak pada jenis kertas yang digunakan serta metode pengesahan dokumen.
“Akta kuning biru dan akta biru/hijau dicetak menggunakan security paper dengan tanda tangan basah pejabat serta cap stempel resmi. Sementara itu, Akta Barcode Baru dicetak menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 80 gram dan telah menggunakan sistem tanda tangan elektronik (TTE) yang dilengkapi QR Code atau barcode sebagai alat verifikasi keaslian dokumen,” ungkapnya.
Adisthy menjelaskan bahwa dokumen kependudukan yang telah menggunakan format digital dan ditandatangani secara elektronik tidak lagi memerlukan layanan legalisir. Keaslian dokumen dapat diverifikasi secara mandiri melalui pemindaian QR Code menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada telepon genggam.
“Meski demikian, masyarakat yang masih memiliki dokumen kependudukan model lama dengan tanda tangan basah dan cap stempel manual tidak perlu khawatir karena dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat mengajukan layanan legalisir di Disdukcapil Kota Batam,” tambahnya.
Disdukcapil Kota Batam mengajak masyarakat untuk memahami perkembangan layanan administrasi kependudukan yang kini semakin digital, cepat, dan mudah diakses. Pemanfaatan teknologi tanda tangan elektronik dan QR Code diharapkan mampu meningkatkan keamanan dokumen serta mempermudah proses verifikasi tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Dengan adanya informasi tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi ragu terhadap keabsahan akta kelahiran yang dimiliki, baik dalam format lama maupun format digital terbaru yang telah diterbitkan oleh pemerintah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....