Ombudsman Kepri Soroti Tambang Pasir Ilegal di Kampung Terih

  • 29 Mei 2026 15:08 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Ombudsman Republik Indonesia menyoroti sejumlah persoalan pelayanan publik dan lingkungan di Batam, mulai dari maraknya aktivitas tambang pasir ilegal yang dinilai membahayakan masyarakat hingga banyaknya permintaan surat keterangan kepada pihak kelurahan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, mengatakansalah satu lokasi yang disebut warga berada di kawasan Kampung Terih atau Simpang Peti. Aktivitas penambangan dilakukan pada malam hingga dini hari untuk menghindari pengawasan. Ombudsman menilai kondisi tersebut membahayakan pengguna jalan karena ceceran pasir membuat jalan licin, ditambah lalu lalang truk lori yang melaju dengan kecepatan tinggi.

"Ombudsman meminta Pemerintah Kota Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, kami juga meminta lurah, camat, RT/RW tetap melakukan pemantauan dan memberikan informasi awal kepada pihak berwenang," jelasnya.

Meski demikian, Ombudsman juga mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan dampak sosial sebelum melakukan penertiban. Menurut lembaga tersebut, perlu ada solusi alternatif bagi warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang pasir, termasuk penyediaan lapangan kerja lain dan jaminan pasokan pasir legal agar harga bahan bangunan tetap stabil di pasaran.

Selain isu tambang ilegal, Ombudsman Kepri dalam kesempatan yang sama juga menyoroti persoalan pelayanan administrasi di tingkat kelurahan dan kecamatan, terutama terkait permintaan penerbitan surat keterangan yang dinilai kerap berada di luar kewenangan aparatur wilayah.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....