Pengesahan Perda LAM Dinilai Jadi Investasi Budaya Jangka Panjang

  • 14 Mei 2026 15:35 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - DPRD Kota Batam bersama Pemerintah Kota Batam resmi menyepakati Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau Kota Batam menjadi peraturan daerah. Pengesahan perda tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga keberlangsungan budaya Melayu di tengah perkembangan Batam sebagai kota modern.

Ketua Panitia Khusus Ranperda LAM Kota Batam Muhamad Yunus mengatakan penguatan lembaga adat Melayu merupakan investasi budaya dan peradaban jangka panjang bagi Kota Batam. Menurutnya, pembangunan daerah tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik semata tetapi juga harus memperhatikan penguatan nilai budaya dan karakter masyarakat.

Muhamad Yunus menilai budaya Melayu memiliki nilai luhur yang dapat menjadi pedoman dalam menjaga keharmonisan kehidupan masyarakat Batam yang multikultural. Karena itu, keberadaan lembaga adat perlu diperkuat melalui payung hukum yang jelas.

“Batam tidak cukup hanya kuat secara ekonomi. Batam juga harus kuat secara budaya. Kemajuan fisik tanpa kekuatan nilai hanya akan melahirkan masyarakat yang maju secara material tapi rapuh secara sosial,” kata Muhamad Yunus.

Perda tersebut mengatur berbagai aspek mulai dari tugas dan fungsi lembaga adat, hubungan kerja dengan pemerintah daerah, penguatan budaya Melayu, hingga pengaturan pendanaan lembaga adat. DPRD Kota Batam berharap perda itu mampu memperkuat eksistensi budaya Melayu dalam kehidupan masyarakat.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan pengesahan perda tersebut menjadi momentum penting dalam menjaga identitas Melayu di Kota Batam. Menurutnya, perkembangan kota yang semakin pesat harus tetap diiringi dengan pelestarian budaya lokal.

Ia menegaskan Pemerintah Kota Batam mendukung penguatan peran lembaga adat Melayu sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga nilai budaya dan keharmonisan sosial masyarakat.

“Peraturan daerah ini tidak hanya sebagai bentuk pengakuan terhadap keberadaan dan eksistensi peran lembaga adat. Akan tetapi peraturan daerah ini memiliki arti yang sangat penting sebagai upaya nyata dalam melestarikan nilai-nilai budaya Melayu,” ujar Amsakar Achmad.

Pemerintah Kota Batam berharap perda tersebut mampu memperkuat peran lembaga adat Melayu dalam menjaga adat istiadat, membina generasi muda, serta memperkuat identitas budaya Melayu di tengah arus globalisasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....