DPRD Kepri Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

  • 13 Mei 2026 18:24 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta Komisi Informasi (KI) Kepri untuk terus mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi di seluruh badan publik. Permintaan ini disampaikan sebagai respons atas meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas, khususnya di lingkungan pemerintahan.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Kepri, Muhammad Syahid Ridho, dalam audiensi bersama KI Kepri di Ruang Rapat Graha Kepri, Batam, Selasa 12 Mei 2026. Pertemuan ini menjadi forum evaluasi sekaligus penguatan sinergi antara legislatif dan lembaga independen pengawas keterbukaan informasi.

Dalam kesempatan itu, Komisi I menyampaikan apresiasi atas kinerja KI Kepri yang tetap konsisten menjalankan tugasnya di tengah keterbatasan anggaran daerah. DPRD menilai peran KI sangat penting dalam memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berjalan efektif.

Sebagai mitra kerja, Komisi I berkomitmen mendukung program dan kegiatan KI Kepri agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. Komunikasi yang intens, termasuk agenda pertemuan rutin minimal satu kali dalam setahun, diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan koordinasi.

Ketua KI Kepri, Arison, melaporkan bahwa sejak dilantik pada 2 Juli 2024, lembaganya telah menangani dua tugas utama, yaitu penyelesaian sengketa informasi dan penetapan standar layanan informasi publik. Hingga kini, tercatat 19 kasus sengketa informasi telah ditangani, dengan rincian lima kasus pada 2024, sepuluh kasus pada 2025, dan empat kasus masih dalam proses pada 2026.

Selain itu, KI Kepri telah melaksanakan dua kali Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap 151 badan publik, termasuk OPD, pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, partai politik, dan perguruan tinggi. Hasil Monev 2025 menunjukkan 42 badan publik berstatus informatif, sementara lainnya masih perlu peningkatan pemahaman, terutama dalam pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ).

Komisi I dan KI Kepri sepakat untuk terus memperkuat kolaborasi, termasuk peningkatan sosialisasi standar layanan informasi publik. Di akhir pertemuan, KI Kepri menyerahkan Laporan Akuntabilitas dan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) tahun 2025 kepada Komisi I sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kinerja. DPRD berharap seluruh perangkat daerah di Kepri dapat semakin informatif demi mendukung tata kelola pemerintahan yang terbuka, efektif, dan dipercaya masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....